Pelaku Penganiayaan Anak Anggota DPR RI Makin Terpojok, Nggak Bakal Dikasih Ampun

  • 07 Juni 2022 13:41:34
  • Views: 10

POJOKSATU.id, JAKARTA- Faisal Marasabessy pelaku penganiayaan anak Anggota DPR RI Fraksi PDIP Indah Kurnia bernama Justin Frederick makin terpojok.


Pakar hukum Suparji Ahmad mengatakan, pelaku penganiayaan ataupun pengeroyokan tidak bisa diberikan ampun.

Hal itu ditegaskan dalam pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berisi sanksi pidana pelaku penganiayaan.

“Sudah jelas di dalam pasal tersebut, siapa pun yang melakukan penganiayaan bisa dihukum berat ancaman bisa lima tahun penjara, kata Suparji kepada Pojoksatu.id, Selasa (7/6/2022).


Menurutnya, tindakan premanisme tidak dapat dibenarkan, karena Indonesia adalah negara hukum.

Karena itu, kasus penganiyaan tersebut perlu diselesaikan lewat mekanisme hukum yang berlaku.

“Hukum harus ditegakkan terhadap siapapun melakukan premanisme terhadap warga negara lain agar menimbulkan efek jera, ujarnya.

Kendati demikian, lanjut Suparji jalur mediasi untk damai masih terbuka lebar bagi kedua belah pihak.

“Bisa menggunakan restorative justice jika kedua pihak saling memaafkan. Tapi jika tidak memaafkan dan meminta proses hukum berjalan terus, ucapnya.

Untuk diketahui, pelaku Faisal Marasabessy menganiaya anak anggota DPR Justin Frederick di ruas Tol Dalam Kota, Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Sabtu (4/6/2022).

Video penganiayaan itu sempat viral di media sosial.

Polda Metro Jaya pun resmi telah melakukan penahanan terhadap Faisal Marasabessy (FM).

Dari pemeriksaan, pelaku melakukan pemukulan terhadap korban karena dilatar belakangi mobil pelaku serempetan dengan korban.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di PMJ kepada wartawan, Jakarta Selatan, Senin (6/6/2022)

“Jadi motif yang melatar belakangi kejadian adalah pelaku emosi karena serempetan dengan mobil korban, ungkapnya. (muf/pojoksatu)


https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2022/06/07/pelaku-penganiayaan-anak-anggota-dpr-ri-makin-terpojok-nggak-bakal-dikasih-ampun/

Sumber: https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2022/06/07/pelaku-penganiayaan-anak-anggota-dpr-ri-makin-terpojok-nggak-bakal-dikasih-ampun/
Tokoh







Graph

Extracted

persons Endra Zulpan, Justin, Suparji Ahmad,
ministries DPR RI, Fraksi PDIP, Polda Metro Jaya,
parties PDIP,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,
cases penganiayaan,