Hormati Putusan Hukum, Keluarga Adam Damiri Segera Ajukan Kasasi

  • 07 Juni 2022 11:57:38
  • Views: 14

JAKARTA - Dalam waktu dekat, pihak keluarga mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2009 - Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rahmat Damiri, akan segera mengajukan kasasi terhadap putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI dalam kasus tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero).

Hal tersebut diungkapkan perwakilan keluarga mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Mayjen (Purn) Adam Damiri, Linda Susanti pada Senin (06/06/2022) malam.

Prinsipnya Kami sepakat Korupsi harus diberantas, tetapi harus kepada si pelaku dan orang yg korupsi, bukan kepada orang yang tidak bersalah, dari pihak keluarga pak Adam Damiri, tentu sangat berterimakasih dan menghormati putusan Pengadilan Tipikor PT DKI Jakarta, dimana pihak pengadilan memberikan potongan hukum yang semula divonis 20 tahun penjara menjadi 15 tahun. Namun demikian, kami tetap akan memperjuangkan Kebenaran kasus ini dengan cara mengajukan kasasi, ujar Linda Susanti melalui keterangan resminya kepada wartawan.

Linda juga meyakini, bahwa Mayjen Purn. Adam Rahmat Damiri adalah sosok yang bersih dan tidak bersalah. Ia dan seluruh anggota keluarga percaya Adam Damiri tidak melakukan korupsi dan tidak pernah memiliki niat untuk merugikan negara serta PT Asabri.

Di zaman pak Adam Damiri ASABRI selalu untung ratusan miliar dan berkali-kali mendapatkan nilai WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) oleh KAP yang merupakan perpanjangan dari BPK, dan Adam Damiri berhasil menciptakan PP 102 mengenai kesejahteraan TNI, Polri dan ASN, yang memang dirasakan kesejahteraan itu oleh semua anggota ASABRI pada Periode Adam Damiri, Kita masih berjuang untuk sosok panutan (Adam Damiri). Kita berjuang untuk sosok ayah yang memang harus diperjuangkan. Karena beliau memang tidak bersalah, tegasnya.

Pengadilan yang menganggap bahwa Adam Damiri telah merugikan negara sebesar Rp2,7 triliun kata Linda, juga tidak berdasar. Pasalnya, sejak Adam Damiri menjabat hingga kasus ini bergulir, uang senilai Rp2,7 triliun tersebut masih ada dan dalam bentuk saham. Saham tersebut masih ada dan bukan hilang, lalu bagaimana jika saham tersebut dibuka kembali lalu negara dapat keuntungan? Makanya kami juga bingung, ketika pak Adam disebut melakukan perbuatan melawan hukum, urainya.

Pendelegasian yang diberikan kepada Direktur Investasi dan Keuangan itu pun sudah ada dalam aturan, pendelegasian itu sudah sesuai UU Administrasi, secara otomatis juga tanggung jawab berpindah kepada orang yang menerima delegasi, tapi faktanya malah Pak adam yang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum, urainya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Adam Damiri, Anang Yuliardi mengatakan, kasus yang sedang dihadapi Adam Damiri bukanlah komplotan yang seakan-akan sengaja untuk merencanakan bersama-sama dengan tersangka lainnya untuk mengkorupsi dana senilai Rp22,7 triliun. Jadi harus dibedakan, dalam persidangan jelas, Pak Adam itu dianggap merugikan negara senilai Rp2,7 triliun yang sejatinya hingga saat ini masih ada dan dalam bentuk saham, sementara Rp20 triliun lagi itu dengan tersangka yang berbeda, katanya.

Jadi harapan kami kepada para penegak hukum yang memegang kasus ini, tolong dibedakan antara kasus pak Adam dengan kasus pak Sonny Widjaja, karena ini sangat berbeda sekali, paparnya.

Kuasa hukum lainnya yakni Yuridio Tirta kembali menegaskan, bahwa pihak keluarga Adam Damiri sangat menghormati putusan hukum. Namun pihaknya juga menegaskan, agar keadilan benar-benar tercipta di negeri ini, maka pihaknya sepakat memperjuangkan kembali kasus yang menimpa Mayjen Purn. Adam Rahmat Damiri. Setelah nanti kami ajukan kasasi, kami berharap agar memori kasasi tersebut benar-benar harus dibaca dengan sebaik baiknya, dan harapan kami, semoga kasus yang menimpa Pak Adam Damiri segera tuntas dan beliau bisa bebas, pungkasnya.***


https://www.gonews.co/berita/baca/2022/06/07/hormati-putusan-hukum-keluarga-adam-damiri-segera-ajukan-kasasi

Sumber: https://www.gonews.co/berita/baca/2022/06/07/hormati-putusan-hukum-keluarga-adam-damiri-segera-ajukan-kasasi
Tokoh



Graph

Extracted

persons Sonny Widjaja,
companies ADA, Dana, PT Asabri,
ministries ASN, BPK, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan TIPIKOR Jakarta, TNI,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,
cases korupsi, Tipikor,