Partai Prima Gugat Verifikasi Faktual Calon Peserta Pemilu 2024 ke MK

  • 07 Juni 2022 11:23:52
  • Views: 14

Jakarta -

Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal verifikasi faktual. Menurutnya, verifikasi faktual tidak diperlukan dan cukup verifikasi administrasi oleh KPU saja.

Judicial review yang dimaksud yaitu Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu yang berbunyi:

Partai politik peserta pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU.

Menurut Partai Prima, seharusnya dengan berbadan hukum dan lolos verifikasi administrasi sudah bisa jadi alasan agar Parpol bisa ikut Pemilu 2024.

Menyatakan Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dimaknai 'Partai politik peserta pemilu merupakan partai politik berbadan hukum dan telah lolos verifikasi administrasi oleh KPU', demikian bunyi permohonan Partai Prima yang dikutip detikcom, Selasa (7/6/2022).

Menurut Partai Prima, ketentuan verifikasi faktual yang dibebankan pada partai politik nonparlemen untuk memenuhi tahapan verifikasi partai politik peserta kompetisi Pemilu 2024 tersebut tidak adil. Sebab, partai politik yang telah lolos ambang batas perolehan suara minimal partai politik (parliamentary threshold)pada Pemilu 2019 lalu merupakan partai yang telah mapan dan relatif lebih unggul dalam kekuatan struktur, infrastruktur, dan finansial dibandingkan partai nonparlemen.

Perlakuan istimewa ini memiliki konsekuensi pada adanya perbedaan kesiapan masing-masing partai politik, ujarnya.

Oleh karenanya, penetapan verifikasi partai politik secara faktual tidak lagi relevan serta untuk menjamin kepesertaan partai politik dalam pemilu yang diamanatkan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945.

Atas dasar tersebut, cukup jelas alasan bagi Mahkamah untuk meninjau dan memperbaiki dengan menyatakan Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dimaknai 'Partai politik peserta pemilu merupakan partai politik berbadan hukum dan telah lolos verifikasi administrasi oleh KPU', beber Partai Prima.

Menanggapi permohonan tersebut, hakim konstitusi Wahiduddin Adams menyampaikan agar Partai Prima memperhatikan dalilnebis en idemyang dinyatakan pada permohonan perkara ini seolah meminta agar MK meninjau dan memperbaiki kembali putusan terdahulunya terkait perkara serupa. Untuk itu, Pemohon diharapkan dapat membangun dan merekonstruksi dalil permohonan dan fokus pada perubahan Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu usai Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 terdahulu.

Sedangkan hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyarankan agar Pemohon menjabarkan kedudukan hukum Pemohon secara lebih rinci pihak dalam partai politik yang memiliki kewenangan untuk mewakili dalam persidangan sebagaimana AD/ART. Selain itu, Pemohon juga belum menguraikan hak-hak konstitusional yang tercantum dalam UUD 1945 yang terlanggar akibat berlakunya norma yang telah diputus oleh MK tersebut.

Jika bentuk pelanggarannya adalah mubazir, maka di mana letak kemubazirannya itu? Entah dalam bentuk pembentukan partai politik dan uraikan secara komprehensif, kata Enny.

(asp/mae)

https://news.detik.com/berita/d-6114184/partai-prima-gugat-verifikasi-faktual-calon-peserta-pemilu-2024-ke-mk

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6114184/partai-prima-gugat-verifikasi-faktual-calon-peserta-pemilu-2024-ke-mk
Tokoh

Graph

Extracted

ministries KPU, MK, TNI,
topics AD/ART, Pemilu 2024,
events Pemilu 2019,
products parliamentary threshold, UU Pemilu, UUD 1945,
places DKI Jakarta,