DKI belum tindak pelanggaran di 12 ruas tambahan ganjil genap

  • 07 Juni 2022 09:38:35
  • Views: 15

Suasana arus lalu lintas di kawasan Semanggi, Jakarta, Sabtu (21/5/2022). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Elshinta.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta belum menerapkan penindakan terhadap pelanggaran di 12 ruas jalan tambahan ganjil genap pada pekan ini.

Pekan ini belum ada penindakan tapi begitu ada pelanggaran, diarahkan keluar dari jalur ganjil genap, kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Senin.

Rencananya, penindakan pelanggaran di 12 ruas jalan tambahan ganjil genap akan diberlakukan mulai Senin (13/6).

Sedangkan untuk 13 ruas jalan yang lebih dulu diberlakukan sebelumnya, lanjut dia, rencananya pekan ini akan mulai diberlakukan penindakan.

Sementara itu, kata dia, pemberlakuan ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta mulai dilaksanakan dengan arus lalu lintas yang terpantau kondusif.

Namun, lanjut Syafrin, beberapa ruas jalan alternatif justru terjadi kepadatan, setelah penambahan 12 ruas jalan yang juga menerapkan ganjil genap.

Prinsip penerapan pembatasan lalu lintas dengan ganjil genap adalah bukan memindahkan kendaraan pribadi dari 25 ruas jalan ke jalan alternatif tapi bagaimana agar mobilitas warga itu menjadi efisien, ucap Syafrin.

Ia berujar penerapan ganjil genap bertujuan untuk mengalihkan pengguna kendaraan pribadi ke kendaraan umum untuk menekan kemacetan.

Adapun untuk jam operasional ganjil genap akan dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Aturan ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.

Ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan pelat dasar kuning dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.

Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi pemberian bukti pelanggaran (tilang) yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp500 ribu.

Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub 88 Tahun 2019:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani
​​​​​​21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.


https://elshinta.com/news/270318/2022/06/07/dki-belum-tindak-pelanggaran-di-12-ruas-tambahan-ganjil-genap

Sumber: https://elshinta.com/news/270318/2022/06/07/dki-belum-tindak-pelanggaran-di-12-ruas-tambahan-ganjil-genap
Tokoh















Graph

Extracted

persons Ahmad Yani, Haryono, MT Haryono, Sudirman, Syafrin, Syafrin Liputo, Thamrin,
companies ADA,
ministries TNI,
topics Listrik, Sistem Ganjil-Genap,
fasums Jalan Jenderal Sudirman,
places DKI Jakarta, Sumatera Utara,
cities Gunung, Kramat, Paseban, Senen, Tomang,
cases kebakaran, Kemacetan,
transportations Ambulans, sepeda,
animals Gajah,