Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia

  • 07 Juni 2022 06:03:50
  • Views: 16

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi kasus dugaan pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada Senin, 6 Juni 2022.

“Kedua saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda 2011-2011 dengan tersangka AW, SA, dan AB, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, 6 Juni 2022.

Saksi yang diperiksa yakni WW, mantan VP Strategy and Network Planning PT Citilink Indonesia sekaligus Ketua Tim Pengadaan Pesawat Propeller PT Citilink Indonesia antara September 2012 sampai Desember 2012. Yang kedua adalah AR, seorang pengacara pada firma hukum Hanafiah Ponggawa & Partner Law Firm.

Pemeriksaan saksi ini merupakan tindak lanjut penanganan perkara tiga tersangka, yaitu Agus Wahjudo alias AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk., 2009-2014. Kedua adalah Setijo Adiwibowo yang menjabat Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia, 2011; serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia, 2012. Dan tersangka ketiga, Albert Burhan alias AB sebagai Vice President Treasury Management PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk., 2005-2012.

Ketiganya diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi setelah temuan ada penyimpangan dalam proses pengadaan dari berbagai jenis tipe pesawat. Dua di antaranya Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600, yang dilaksanakan dalam periode 2011-2013.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan penyimpangan terjadi dalam proses kajian Feasibility Study/Business Plan rencana pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600). Kajian itu memuat analisis pasar, rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis resiko.

“Semua itu tidak disusun atau dibuat secara memadai berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa yaitu efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta akuntabel, kata Burhanuddin pada 11 Mei lalu.

Penyimpangan, kata dia, juga terjadi dalam proses pelelangan dalam pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600). Ia mengatakan ada tindakan mengarahkan untuk memenangkan pihak penyedia barang / jasa tertentu, yaitu Bombardier dan ATR.

Selain itu, adanya indikasi suap-menyuap dalam proses pengadaan pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) dari manufacture. Penyimpangan pengadaan pesawat ini mengakibatkan PT Garuda Indonesia mengalami kerugian.

EKA YUDHA SAPUTRA | MUTIA YUANTISYA


https://nasional.tempo.co/read/1599089/kejagung-periksa-dua-saksi-kasus-korupsi-pengadaan-pesawat-garuda-indonesia

Sumber: https://nasional.tempo.co/read/1599089/kejagung-periksa-dua-saksi-kasus-korupsi-pengadaan-pesawat-garuda-indonesia
Tokoh









Graph