Kejagung Periksa 2 Anggota Penindakan Bea Cukai Jateng

  • 07 Juni 2022 02:08:56
  • Views: 17

Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa saksi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas 2015-2021. Ada dua saksi dari Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
 
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu AC selaku anggota Tim Penindakan Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY periode 2017, kata Kepala Pusat Penerangan Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Senin, 6 Juni 2022. 
 
Saksi kedua ialah MKN. Dia juga anggota Tim Penindakan Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY periode 2017. Kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalagunaan fasilitas kawasan berikat dan KITE pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas pada 2015-2021.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Baca: Dalami Kasus Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas KITE, Kejagung Periksa 3 Saksi
 
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan, ujar Ketut. 
 
Jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menyita dan menyegel 19 kontainer berisi tekstil di Pelabuhan Tanjung Priok. Tekstil tersebut diimpor dari Tiongkok. Penyegelan dilakukan di lima lokasi.
 
Penyelidikan ini sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Kejagung memutuskan mengambilalih perkara ini di tingkat penyidikan karena melibatkan cakupan wilayah yang lebih besar.

 

(ADN)


https://www.medcom.id/nasional/hukum/Obz4EJZK-kejagung-periksa-2-anggota-penindakan-bea-cukai-jateng

Sumber: https://www.medcom.id/nasional/hukum/Obz4EJZK-kejagung-periksa-2-anggota-penindakan-bea-cukai-jateng
Tokoh



Graph