Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi Lain Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO

  • 07 Juni 2022 01:03:40
  • Views: 15

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor CPO atau crude palm oil dan turunannya pada Senin, 6 Juni 2022. Ketiganya diperiksa perihal Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022 yang menjerat lima orang tersangka yaitu IWW, MPT, SM, PTS, dan LCW alias WH.

“Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan korupsi ekspor CPO, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, 6 Juni 2022.

Tiga saksi yang diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yakni  EJ selaku Head Export Import Departemen Wirm, dan FL selaku Shopping & Logistik Departemen Head Wilmar Group, ihwal penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022.

Kemudian saksi T selaku Manager Keuangan PT Mikie Oleo Nabati Industri (MONI), yang diperiksa soal pembelian dan penjualan minyak goreng yang dilakukan PT MONI dalam perusahaan afiliasi Musim Mas Group, serta pemberian bukti-bukti transaksi penjualan.

Sebelumnya, Jampidsus Kejaksaan Agung juga memeriksa Kepala Biro (Karo) Hukum Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Perdagangan, berinisial SM, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO. Selain SM, penyidik juga memeriksa F bin K selaku Fasilitator Perdagangan dan Staf Pemroses pada Bisnis dan System Single, Sub-Mission Perizinan Ekspor di Kemendag.

Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, pada Januari 2021 sampai Maret 2022.

Kelima tersangka itu ialah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Dirjen Daglu Kemendag, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley M.A. selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, dan Lin Che Wei selaku pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia.

Perbuatan para tersangka itu dinilai mengakibatkan kerugian perekonomian negara, yaitu kenaikan harga serta kelangkaan minyak goreng, sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat.

EKA YUDHA SAPUTRA | ANTARA


https://nasional.tempo.co/read/1599075/kejaksaan-agung-periksa-tiga-saksi-lain-kasus-dugaan-korupsi-ekspor-cpo

Sumber: https://nasional.tempo.co/read/1599075/kejaksaan-agung-periksa-tiga-saksi-lain-kasus-dugaan-korupsi-ekspor-cpo
Tokoh







Graph

Extracted

persons Indrasari Wisnu, Ketut Sumedana, Master Parulian Tumanggor,
ministries BIN, Jaksa Agung, Kejagung, Kejaksaan, Kejaksaan Agung, Kemendag,
parties Pelita,
topics ekspor,
products CPO,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta, Sumatera Utara,
cases korupsi, Tipikor,
brands Apple,