Bareskrim Kembali Sita Rp 1,8 Miliar Terkait Kasus Binomo Indra Kenz

  • 06 Juni 2022 22:59:58
  • Views: 3

Cyberthreat.id – Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Gatot Repli Handoko mengungkapkan bahwa Bareskrim Polri telah menyita uang senilai Rp1,8 miliar terkait dengan kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) binary option atau opsi biner aplikasi Binomo.

Gatot menyebutkan, uang tersebut disita dari transaksi yang dilakukan oleh penyedia payment gateway, PT Dhasatra Money Transfer (DMT) dengan PT Beta Access Voucher (BAV) di Bank Permata. Di mana, transaksi antara kedua perusahaan tersebut diduga berkaitan dengan Indra Kesuma alias Indra Kenz, salah satu tersangka dalam kasus penipuan aplikasi binomo.

“sudah dilakukan penyitaan dari PT DMT untuk transaksi ke PT BAV di Bank Permata pada 3 Juni 2022 terkait dengan Indra Kenz, kata Gatot dalam keterangannya, Senin (6 Juni 2022).

Sampai saat ini, tim penyidik masih menghitung nilai aset yang telah disita dari kasus ini. Menurutnya, ada kemungkinan aset sitaan dalam kasus ini tersebut bertambah sehingga penyidik terus berupaya untuk mencari aliran dana Binomo ini. 

Bahkan, baru-baru ini, penyidik telah membongkar deposit box milik Indra Kenz yang disimpan di Bank Central Asia. Di dalamnya ada sebuah flashdisk yang berisikan data tentang perusahaan PT Act Teknologi Indonesia, salah satu perusahan penjual koin kripto. 

“Flashdisk itu juga berisikan data kursus trading Indonesia milik tersangka IK. Ini akan didalami apakah ada aliran dana binomo atau tidak, tambah Gatot. 

Di sisi lain, tim penyidik kembali melimpahkan berkas perkara milik Indra Kenz ke penuntut umum pada Kejaksaan Agung. Pelimpahan ini dilakukan usai tim penyidik melengkapi kekurangan berkas perkara sesuai dengan petunjuk jaksa.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz (IK), Brian Edgar Nababan (BEN) selaku Manager Development Binomo, Wiky Mandara Nurhalim (WMN) selaku admin Indra Kenz.

Termasuk Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich (F) selaku guru trading Indra Kenz, Nathania Kesuma (NK) selaku adik Indra Kenz, tunangan Indra Kenz Vanessa Khong (VK) dan ayah Vanessa, Rudiyanto Pei (RP).

Tim penyidik pun telah melakukan perhitungan nilai kerugian 118 orang korban kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) binary option aplikasi Binomo ini dengan nilai mencapai Rp72,1 miliar.


https://cyberthreat.id/read/14080/Bareskrim-Kembali-Sita-Rp-18-Miliar-Terkait-Kasus-Binomo-Indra-Kenz

Sumber: https://cyberthreat.id/read/14080/Bareskrim-Kembali-Sita-Rp-18-Miliar-Terkait-Kasus-Binomo-Indra-Kenz
Tokoh









Graph