Dalam peristiwa yang terjadi pada malam Idulfitri 2022, itu warga Desa/Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon, berhasil menggondol emas seberat 50 gram dan uang tunai sebesar Rp50 juta.
Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan mencongkel pintu rumah korban dan langsung menggasak sejumlah harta benda.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Saat itu, rumah korban sedang kosong, karena sedang silaturahmi ke keluarganya, kata Arif, Senin, 6 Juni 2022.
Baca juga: Terjerat Pinjol, Warga Indramayu Nekat Rampok Toko
Arif menerangkan uang hasil curian sebesar Rp50 juta, sudah dihabiskan oleh pelaku saat lebaran. Sedangkan emas milik korban, sebagian sudah dijual.
Hasil penjualan emas yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian, sebesar Rp14 juta. Pelaku juga sempat menggondol emas imitasi yang ada di rumah korban.
Uang Rp50 juta sudah habis. Sedangkan emas yang 50 gram, sebagian ada yang sudah dijual, kata Arif.
Pihaknya berhasil menangkap pelaku, setelah mendapatkan informasi dari saksi, yang sempat melihat pelaku loncat ke atas pagar rumah korban.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 363 ayat 3 dan 5 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(MEL)