Kejaksaan Negri Bangil Amankan Aset Perhutani dengan Penandatanganan MOU

  • 06 Juni 2022 19:14:10
  • Views: 10

Kejaksaan Negri Bangil Amankan Aset Perhutani dengan Penandatanganan MOU

Pasuruan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan telah melakukan pemanjangan nota kesepahaman. Penandatanganan MOU ini dilakukakannya dengan Perum Perhutani KPH Pasuruan pada Rabu (25/05/2022) lalu.

google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Dalam hal ini Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan, melalui Kasi Intel, Jemmy mengatakan penandatanganan ini terkait pendampingan permasalahan hukum. Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan aset perhutani dalam permasalahan hukum.

“Kami telah melakukan perpanjangan nota kesepahaman dengan Perum Perhutani KPH Pasuruan. Ini dilakukan untuk pendampingan hukum guna penyelamatan aset perhutani, kata Jemmy, Senin (06/06/2022).

Jemmy juga menjelaskan bahwa banyak aset perhutani yang diserobot oleh oknum masyarakat. Seperti halnya aset yang terdapat di Desa Panditan, Kecamatan Lumbang.

Jemmy juga mengatakan bahwa saat ini dirinya sedang menyelidiki kasus penyerobotan aset hutan. Aset ini diketahui yelah dijual oleh oknum Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

“Ada aset perhutani yang dijual oleh oknum LMDH. Masyarakat juga diiming-imingi dengan imbalan uang dan lahannya juga bisa disertifikat, lanjut Jemmy.

Jemmy juga menuturkan bahwa Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan akan melakukan pendampingan dalam kasus ini. Tak hanya dalam kasus ini Kejaksaan juga akan melakukan pendampingan dalam penyerobotan aset hutan yang lainnya. (ada/kun)


https://beritajatim.com/hukum-kriminal/kejaksaan-negri-bangil-amankan-aset-perhutani-dengan-penandatanganan-mou/

Sumber: https://beritajatim.com/hukum-kriminal/kejaksaan-negri-bangil-amankan-aset-perhutani-dengan-penandatanganan-mou/
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA, Google,
ministries Kejaksaan,
places JAWA TIMUR,
cities Bangil, Pasuruan,