Prajurit TNI yang Dipecat karena LGBT Ketahuan Video Call Sex dan Berbuat Asusila ke 8 Anggota

  • 06 Juni 2022 18:46:40
  • Views: 7

JAKARTA - Pengadilan Militer (PM) menjatuhkan vonis pecat dan penjara kepada dua prajurit TNI yang terbukti melanggar kesusilaan dan termasuk dalam kategori lesbian, gay, bisexual dan transgender (LGBT).

(Baca juga: TNI Pecat dan Penjarakan Dua Prajurit dari Pasukan Elite yang Terlibat LGBT)

Kasus teranyar dilakukan oleh prajurit TNI berpangkat Prada yang bertulis nama lengkap Terdakwa dalam putusan itu. Dalam kasus tersebut, terdakwa diduga melakukan tindakan kesusilaan pada 2020 silam di salah satu Mess Transit Mayonif di Banda Aceh.

Dikutip dari salinan putusan tersebut, Senin (6/6/2022) beberapa tindak kesusilaan yang dilakukan anggota tersebut bermula ketika dirinya menjadi korban pelecehan seksual oleh gurunya. Dalam salinan tersebut, pelecehan yang diterima terdakwa membuat hasrat terdakwa muncul terhadap sesama jenis.

Masih dalam salinan putusan itu, Prajurit TNI disebut melakukan kesusilaan dengan delapan orang anggota aparat. Adapun yang terhitung mulai dari aparat TNI maupun Polri dengan tindak kesusilaan berupa melakukan onani dan video call seks ataupun mengirimkan video porno.

Bahwa terdakwa terlibat dalam perkara kesusilaan LGBT dengan cara melakukan video call seks dengan sesama jenis di dalam kamar Mess Transit Yonif RK 114/SM, tulis salinan putusan tersebut.

Terdakwa juga dinilai bersalah dengan tidak menjalankan perintah dinas seperti yang tertuang salah satunya dari Surat Telegram yang diturunkan oleh Panglima TNI. Oleh karenanya Pengadilan Militer Tinggi Medan menguatkan putusan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh yang sebelumnya memutus penjara Prada tersebut selama 8 dan 10 bulan serta tambahan pidana pecat dari dinas Militer.

Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh tanggal 26 Oktober, untuk seluruhnya, tulis salinan putusan tersebut.

Kasus pemecatan prajurit TNI lainnya atas kesusilaan datang dari Pengadilan Militer II-08 dengan terdakwa Serda AP. Dalam kasus ini Serda AP terbukti melakukan kesusilaan LGBT, dalam salinan putusan dijelaskan juga bahwa rasa penasaran AP dalam hubungan sesama jenis dipicu saat AP menjalani pelatihan Kompi II untuk melakukan onani dengan memegang kemaluan sesama letting.

Sejak saat itu, AP diketahui melakukan kegiatan LGBT misalnya pada 2017 dengan melakukan hubungan sesama jenis di salah satu Apartemen di Kota Depok. AP diketahui melakukan hubungan sesama jenis dengan anggota militer lainnya yakni REA yang bermula dari perkenalan di aplikasi khusus gay pada ponsel.

Tindak kesusilaan AP juga terulang pada 2020 dengan JH dengan perkenalan melalui media sosial. Tak hanya itu AP juga terbukti melakukan sejumlah hubungan badan sesama jenis dengan anggota Polri dan masyarakat sipil.

Menyatakan terdakwa tersebut di atas yaitu AP, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ketidaktaatan yang sengaja, tulis salinan putusan tersebut.

Majelis Hakim kemudian memutus penjara selama sembilan bulan terhadap terdakwa AP pada 27 September 2021. AP juga menerima pidana tambahan yaitu pemecatan dari dinas militer.


https://nasional.okezone.com/read/2022/06/06/337/2606657/prajurit-tni-yang-dipecat-karena-lgbt-ketahuan-video-call-sex-dan-berbuat-asusila-ke-8-anggota?page=1

Sumber: https://nasional.okezone.com/read/2022/06/06/337/2606657/prajurit-tni-yang-dipecat-karena-lgbt-ketahuan-video-call-sex-dan-berbuat-asusila-ke-8-anggota?page=1
Tokoh



Graph

Extracted

persons Ridwan Kamil,
companies Telegram,
ministries TNI,
places Aceh, DKI Jakarta, JAWA BARAT, Sumatera Utara,
cities Banda Aceh, Depok,
cases pelecehan seksual,
brands Prada,