Pengepul Rongsok Curi Pagar Rumah Warga Terekam CCTV, Aksinya Cuma Hitungan Detik

  • 06 Juni 2022 16:48:47
  • Views: 7

JAKARTA - Aksi pencurian terjadi di sebuah rumah di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Minggu (5/6/2022) kemarin. Seorang pengepul rongsokan mencuri pagar besi di salah satu rumah warga, aksi inipun terekam kamera CCTV.

Berdasarkan rekaman CCTV, aksi pencurian ini terjadi pada siang hari. Saat itu pelaku yang memakai kaos biru dengan mengendarai motor matic terlihat berhenti rumah korban.

Saat di depan rumah pelaku yang memiliki ciri rambut panjang alias gondrong tersebut langsung menuju tempat sasarannya. Namun pelaku tidak masuk ke dalam rumah melainkan memegang pagar rumah korban.

Saat pagar tersebut di pegang, rupanya pelaku langsung mengangkat pagar besi berkelir putih diambil dan ditaruh diatas motor yang dibawanya. Aksi pencurian inipun hanya hitungan detik.

Tidak butuh waktu lama, pemilik rumah yang mengetahui pagar rumahnya telah hilang langsung mengecek rekaman CCTV dan melaporkan kasus pencurian ini ke kepolisian.

Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini mengatakan dalam waktu kurang dari sehari pihaknya telah menangkap pelaku berinisial SH yang berprofesi sebagai pengepul rongsokan.

Jadi kemarin telah terjadi pencurian berupa pencurian pagar rumah berbahan stainless yang dilakukan pelaku berinisial SH, dia pekerjaannya sebagai pengepul rongsokan, Kata Ratna saat dikonfirmasi Senin (6/6/2022).

Menurut Ratna, berdasarkan rekaman CCTV pelaku mencuri dua pagar stainless dan rencananya satu pagar yang dia curi akan dijual lagi kepada toko jual beli besi rongsokan.

Yang pertama sudah berhasil dijual dengan harga Rp 150 ribu, kemudian yang kedua ini akan dijual tapi belum sempat dijual oleh yang bersangkutan, Ucapnya.

Adapun modus yang dilakukan oleh pelaku adalah karena melihat situasi sekitar yang sedang sepi. Hal inilah yang membuat niat pelaku timbul untuk mencuri pagar rumah warga.

Kebetulan pagar itu kan bisa diangkat gitu ya, dia ngelihat situasi sekitar sedang sepi, kemudian diangkat pagar tersebut, Ungkap Ratna.

Atas perbuatannya tersebut pelaku SH dikenakan pasal yang 362 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.


https://megapolitan.okezone.com/read/2022/06/06/338/2606484/pengepul-rongsok-curi-pagar-rumah-warga-terekam-cctv-aksinya-cuma-hitungan-detik?page=1

Sumber: https://megapolitan.okezone.com/read/2022/06/06/338/2606484/pengepul-rongsok-curi-pagar-rumah-warga-terekam-cctv-aksinya-cuma-hitungan-detik?page=1
Tokoh

Graph

Extracted

ministries Polisi,
products CCTV,
places DKI Jakarta,
cities Penjaringan, Pluit,
cases pencurian,