MUI Angkat Topi ke Hakim Militer yang Pecat Prajurit TNI Terkait LGBT

  • 06 Juni 2022 15:24:13
  • Views: 7

Jakarta -

Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengapresiasi langkah Pengadilan Militer II-08 Jakarta memecat Serda AP karena terbukti LGBT. Amirsyah mengatakan kasus ini bukan yang pertama.

Satu lagi mengapresiasi TNI berdasarkan pengadilan militer yang memecat prajurit yang terbukti kembali memenjarakan dan memecat Prajurit TNI karena terbukti melakukan homoseksual atau lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Ini merupakan pemecatan dan pemenjaraan prajurit LGBT untuk kesekian kalinya, kata Amirsyah dalam keterangannya, Senin (6/6/2022).

Amirsyah mengajak semua pihak untuk melakukan edukasi mengenai bahaya LGBT. Dia lantas berbicara mengenai Indonesia sebagai negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Ke depan semua pihak seperti yang dilakukan TNI secara proaktif melakukan pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi terkait bahaya LGBT sehingga Indonesia sebagai negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa bebas dari LGBT untuk menyelamatkan Indonesia dari bahaya LGBT, ujar Amirsyah.

Seperti diketahui, Pengadilan Militer II-08 Jakarta memecat Serda AP karena terbukti LGBT. Putusan serupa juga dijatuhkan kepada Prada T. Keduanya juga dipenjara karena melawan perintah atasan di kasus itu.

Berikut alasan majelis yang tertuang dalam putusan Pengadilan Militer yang dilansir website Mahkamah Agung (MA):

Perbuatan Terdakwa melakukan hubungan sesama jenis menunjukkan sifat Terdakwa yang tidak bertanggung jawab, masa bodoh terhadap ketentuan hukum yang berlaku serta hanya mementingkan nafsu dan kesenangannya sendiri tanpa memikirkan akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya.

Pada hakikatnya perbuatan Terdakwa terjadi karena adanya kesengajaan dari Terdakwa karena Terdakwa sudah memahami dan mengetahui adanya perintah dari pimpinan TNI berupa larangan bagi seluruh prajurit TNI melakukan hubungan sesama jenis dan bagi pelanggarnya akan ditindak tegas dengan dipecat dari dinas TNI, tetapi Terdakwa justru melanggar perintah tersebut dengan melibatkan diri menjadi pelaku hubungan sesama jenis.

Akibat dari perbuatan Terdakwa dengan melakukan hubungan sesama jenis dengan anggota TNI akan mempengaruhi dan merusak mental serta disiplin prajurit yang akan mengganggu pelaksanaan tugas pokok satuan selain itu Terdakwa juga melakukan hubungan sesama jenis dengan masyarakat sipil yang akan merusak mental generasi muda dan mencoreng nama baik serta citra TNI di mata masyarakat.

Hal-hal yang mempengaruhi perbuatan Terdakwa karena Terdakwa pada saat mengikuti Pendidikan Secaba, ketika Terdakwa ketahuan pelatih sedang mencuci baju dengan satu letingan kurang lebih 5 orang dipaksa oleh pelatih Kompi II untuk melakukan onani, sehingga Terdakwa menjadi penasaran dan susah untuk mengendalikan atau menghilangkan sehingga walaupun sudah mengetahui ada larangan dari pimpinan Terdakwa tetap melakukannya.

Tujuan majelis hakim tidaklah semata-mata hanya memidana orang yang bersalah melakukan tindak pidana, tetapi mempunyai tujuan untuk mendidik agar yang bersangkutan dapat insaf dan kembali pada jalan yang benar menjadi warga negara yang baik sesuai dengan falsafah Pancasila.

Berikut perbuatan LGBT yang terbukti:
Serda AP

1. Dengan Prada JH.
2. Dengan anggota Polda Metro Jaya, Bripda RE di sebuah apartemen di Margonda. Serda AP berperan sebagai perempuan.
3. Homoseksual dengan seorang pegawai pertambangan di Kaltim pada Juli 2018. Serda AP sebagai laki-laki.
4. Video call seks dengan anggota Polres Halmahera Barat, Bripda SM kurun 2018.
5. Homoseksual dengan mahasiswa di sebuah hotel di Cibinong.

Prada T

1. Dengan seorang Sersan Taruna pada 2017. Keduanya melakukan video call sex sesama jenis.
2. Dengan seorang anggota Polda Metro Jaya, Bripka HE pada 2019.
3. Dengan Lettu EC yang berdinas di Mabes AD pada Juli 2020. Awalnya EC merayu dengan bisa mempromosikan Prada T berdinas di Jakarta.
4. Dengan Sertu HE yang berdinas d Mabes AD pada 2020.
5. Dengan Pratu DES, seorang Tamtama di TNI AU.
6. Dengan Akpol RS pada 2020.
7. Dengan anggota Polres Maluku, Briptu SY pada Oktober 2020.
8. Dengan anggota Polres Maluku, Briptu DL.

(knv/dhn)

https://news.detik.com/berita/d-6112830/mui-angkat-topi-ke-hakim-militer-yang-pecat-prajurit-tni-terkait-lgbt

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6112830/mui-angkat-topi-ke-hakim-militer-yang-pecat-prajurit-tni-terkait-lgbt
Tokoh



Graph

Extracted

persons Amirsyah Tambunan,
companies ADA,
ministries MA, Polda Metro Jaya, TNI, TNI AU,
institutions MUI,
products Pancasila,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta, KALIMANTAN TIMUR, MALUKU, MALUKU UTARA,
cases homoseksual,
brands Prada,