Ahli Hukum Soroti Kebijakan Laut dan Menipisnya Lahan Sawah

  • 06 Juni 2022 13:24:34
  • Views: 7

Jakarta -

Dua ahli Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (FH Unsoed) Purwokerto, Aryuni Yuliantiningsih dan Sri Wahyu Handayani menyoroti kebijakan laut dan sawah Indonesia. Menurutnya, kebijakan dua sektor itu perlu dimaksimalkan kembali agar Indonesia menjadi poros maritim dunia yang memiliki ketahanan pangan.

Mainstreaming atau pengarusutamaan kebijakan kelautan nasional di berbagai sektor penting dilakukan agar dapat mewujudkan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia (PMD), tidak hanya lingkungan pemerintah, namun juga di lingkungan masyarakat dan dunia pendidikan, kata Aryuni Yuliantiningsih.

Hal itu disampaikan saat orasi ilmiah dalam rangka Dies Natalis FH Unsoed ke-41 yang digelar di Kampus FH Unsoed, Purwokerto dan juga disiarkan di Chanel YouTube FH Unsoed, Senin (6/6/2022). Hadir dalam kesempatan itu Bupati Banyumas dan seluruh civitas akademika FH Unsoed.

Menurut Aryuni, peran dunia pendidikan dalam upaya pengelolaan kelautan di Indonesia adalah melakukan reorientasi kurikulum. Sejauh mana pendidikan kita telah berorientasi pada laut?

Dalam kurikulum Fakultas Hukum sebaiknya mata kuliah hokum laut menjadi mata kuliah wajib sehingga semua mahasiswa mengetahui Indonesia sebagai kepulauan yang mempunyai sumber daya kelautan dan kebijakan kelautan Indonesia. Di Fakultas Hukum UNSOED, Alhamdulillah mata kuliah hukum laut telah menjadi mata kuliah wajib fakultas, papar Aryuni Yuliantiningsih.

Aryuni mengajak seluruh civitas akademika dapat mendukung implementasi kebijakan kelautan Indonesia melalui riset-riset bidang kelautan dan membentuk cluster maritime. Cluster maritim dapat terdiri dari bidang ilmu yang multi disipliner, tidak hanya ilmu eksata.

Tetapi juga noneksata karena penelitian dan pengkajian kelautan dan maritime akan terkait juga dengan bidang-bidang ilmu yang lain seperti, ilmu hukum, ilmu sosial, ilmu kelautan, biologi, geologi, ekonomi, perikanan, pelayaran dan lain-lain, papar Aryuni Yuliantiningsih.

Adapun Sri Wahyu Handayani menyoroti efek domino kebijakan pemerintah terkait alih fungsi tanah pertanian sawah. Yakni keterbatasan lahan, keterbatasan sumber daya petani sehingga regenerasi pekerjaan petani tidak dapat berjalan dengan normal, adopsi teknologi yang rendah dan produktivitas padi yang rendah yang dapat mengancam kedaulatan pangan.

Rekomendasi yang disampaikan adalah penggunaan konsep kebijakan pengendalian alih fungsi tanah pertanian sawah yang berkeadilan sosial dalam membuat kebijakan pengendalian alih fungsi tanah pertanian sawah baik di tingkat pusat maupun daerah, yang meliputi penerapan procedural justice, substantive justice, implementation of justice, kata Sri Wahyu Handayani.

Sri Wahyu Handayani juga merekomendasikan revisi Pasal 31 UU Cipta Kerja untuk kembali kepada aturan awal Pasal 19 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2019 bahwa alih fungsi Lahan Budi Daya Pertanian.

Meski untuk kepentingan umum, tidak diperbolehkan jika lahan pertanian telah memiliki jaringan pengairan yang lengkap, ujar Sri Wahyu Handayani.

Selain itu, perlu kebijakan penerapan procedural justice, substantive justice dan implementation of justice dalam membentuk kebijakan tanah pertanian sawah yang berkeadilan sosial sebaiknya terdapat mekanisme keseimbangan Top Down dan Bottom Up.
Procedural justice, substantive justice dan implementation of justice dapat terwujud dalam pembentukan kebijakan negara jika para pembentuk kebijakan berkepribadian Pancasila, yakni yang memiliki hubungan causa prima dengan Tuhannya untuk melandasi sila-sila lainnya, urai ujar Sri Wahyu Handayani yang menyelesaikan S3 dari FH UI itu.

(asp/mae)

https://news.detik.com/berita/d-6112566/ahli-hukum-soroti-kebijakan-laut-dan-menipisnya-lahan-sawah

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6112566/ahli-hukum-soroti-kebijakan-laut-dan-menipisnya-lahan-sawah
Tokoh

Graph

Extracted

companies YouTube,
topics Cipta Kerja,
products Pancasila,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta, JAWA TENGAH,
cities Banyumas, Purwokerto,
brands Chanel,