Ketahui Lagi Cara Lapor Harta Lewat Program Pengungkapan Sukarela hingga Tarif Berlaku

  • 06 Juni 2022 12:58:59
  • Views: 2

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta kepada Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan hartanya melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Adapun batas pelaporan tersebut hanya sampai akhir bulan ini atau tepatnya 30 Juni 2022.

Bagi yang belum tahu apa itu PPS, mengutip informasi dari laman pajak.go.id, Senin (6/6/2022), Program Pengungkapan Sukarela atau PPS adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Kriteria WP yang dapat memanfaatkan PPS ini terbagi men

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tersisa 25 hari lagi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 5 Juni 2022 pukul 08.00 WIB, sudah ada 61.108 wajib pajak yang ikut program pengungkapan sukarela (PPS) dengan 71.705 surat keterangan.

Dikutip dari laman pajak.go.id, Senin (6/6/2022), Pemerintah berhasil mengungkap nilai harta bersih peserta PPS sebesar Rp 124,4 triliun.  Pemerintah juga mengantongi PPh final sebanyak Rp 12,5 triliun.

Sementara itu, untuk deklarasi dalam negeri diperoleh Rp 108,3 triliun, dan deklarasi luar negeri mencapai Rp 9 triliun. Sedangkan, jumlah harta yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 7,04 triliun.

jadi dua, yaitu Kebijakan I atau WP peserta Tax Amnesty dan Kebijakan II atau WP Pajak Orang Pribadi.

 

Jadi, WP yang belum ungkap harta sebaiknya segera lapor. Lantas, bagaimana caranya?

Berikut ini cara lapor harta melalui PPS seperti mengutip informasi dari akun Instagram @ditjenpajakri.

1. Login di pajak.go.id

2. Pada tab Layanan, pilih menu PPS

3. Lalu pilih tab Buat Laporan dan ikuti langkah-langkahnya

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


https://www.liputan6.com/bisnis/read/4976665/ketahui-lagi-cara-lapor-harta-lewat-program-pengungkapan-sukarela-hingga-tarif-berlaku

Sumber: https://www.liputan6.com/bisnis/read/4976665/ketahui-lagi-cara-lapor-harta-lewat-program-pengungkapan-sukarela-hingga-tarif-berlaku
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA, Instagram, WhatsApp,
ministries Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kemenkeu, Kementerian Keuangan,
topics Tax Amnesty,
products PPS, SBN,
places DKI Jakarta,