Eks Walkot Jogja Main Mata Sejak 2019, Kenapa Baru Kena OTT KPK Sekarang?

  • 06 Juni 2022 12:54:52
  • Views: 11

Jakarta -

KPK telah menetapkan Haryadi Suyuti (HS) sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan apartemen di Yogyakarta. Haryadi disebut telah bermain mata sejak 2019. Kenapa baru kena OTT sekarang?

Karena yang bersangkutan (Haryadi) dua periode, ya sama aja kan, ya kan buktinya baru kita dapatkan sekarang, kalau laporan informasi dari masyarakat tuh saya kira sudah cukup lama kita mendengar, adanya proses-proses perizinan yang bermasalah di Jogja, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers, Jumat (3/6/2022).

Alex mengatakan Yogyakarta merupakan salah satu kota wisata yang kerap dikunjungi. Hal ini menjadi perhatian KPK karena diduga banyak perizinan-perizinan yang tidak sesuai peraturan.

Ya kita tahu bersama bahwa Yogja itu kota pariwisata, dan pembangunan hotel maupun apartemen di sana juga sangat marak, untuk apa? Menerima kunjungan wisata. Ini juga menjadi perhatian kami di KPK, apakah, dalam proses perizinan-perizinan sebelumnya itu juga ada deal-deal seperti ini, apa, izin diberikan dengan melanggar perda, katanya.

Nanti kita cek, di sepanjang kawasan Malioboro itu kan masuk kawasan cagar budaya, di mana ada aturan-aturan pembatasan terkait dengan ketinggian, maupun sudut kemiringan dari ruas jalan, sambungnya.

Selanjutnya KPK juga akan memeriksa bangunan-bangunan hotel yang diduga bermasalah saat Haryadi masih menjabat sebagai Wali Kota.

Ya itu sudut kemiringan dari ruas jalan itu 45 derajat artinya nanti bisa kita cek di Jogja itu kalo ada misalnya ada bangunan hotel yang didirikan pada periode yang bersangkutan menjabat walkot ternyata melanggar aturan ya nanti kita cek apakah ada sesuatu, ujarnya.

Tadi kan disebutkan, bahwa ada dugaan penerimaan lain, ya ini juga berkaitan dengan proses perijinan, hotel atau apartemen, jadi penerimaan lain juga terkait dengan proses perizinan, tambahnya.

Dalam kasus ini KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Berikut ini rincian tersangka kasus suap yang menjerat Haryadi:

Tersangka Pemberi:

- Vice President Real Estate PT SA Tbk (Summarecon Agung), Oon Nusihono

Penerima:

- Wali Kota Yogyakarta 2017-2022, Haryadi Suyuti
- Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana

- Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono

Alex menyebut Oon sebagai tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Lalu ketiga tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Alex mengatakan dalam penangkapan Haryadi dkk, KPK mengamankan sejumlah uang dalam pecahan Dollar sebagai barang bukti. Totalnya ada USD 27.258.

(azh/idn)

https://news.detik.com/berita/d-6112457/eks-walkot-jogja-main-mata-sejak-2019-kenapa-baru-kena-ott-kpk-sekarang

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6112457/eks-walkot-jogja-main-mata-sejak-2019-kenapa-baru-kena-ott-kpk-sekarang
Tokoh





Graph

Extracted

persons Alexander Marwata, Haryadi Suyuti,
companies ADA,
ministries KPK,
topics OTT KPK,
fasums Malioboro,
places DI YOGYAKARTA, DKI Jakarta,
cities Yogyakarta,
cases kasus suap, korupsi, Tipikor,