Ini Alasan Pengadilan Militer Pecat Prajurit TNI yang Terbukti LGBT

  • 06 Juni 2022 12:25:22
  • Views: 5

Jakarta -

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memecat Serda AP karena terbukti LGBT. Putusan serupa juga dijatuhkan kepada Prada T. Keduanya juga dipenjara karena melawan perintah atasan di kasus itu. Apa alasan majelis hakim memecat dan memenjarakan keduanya?

Berikut alasan majelis yang tertuang dalam putusan Pengadilan Militer yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (6/6/2022):

Perbuatan Terdakwa melakukan hubungan sesama jenis menunjukkan sifat Terdakwa yang tidak bertanggung jawab, masa bodoh terhadap ketentuan hukum yang berlaku serta hanya mementingkan nafsu dan kesenangannya sendiri tanpa memikirkan akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya.

Pada hakikatnya perbuatan Terdakwa terjadi karena adanya kesengajaan dari Terdakwa karena Terdakwa sudah memahami dan mengetahui adanya perintah dari pimpinan TNI berupa larangan bagi seluruh prajurit TNI melakukan hubungan sesama jenis dan bagi pelanggarnya akan ditindak tegas dengan dipecat dari dinas TNI, tetapi Terdakwa justru melanggar perintah tersebut dengan melibatkan diri menjadi pelaku hubungan sesama jenis.

Akibat dari perbuatan Terdakwa dengan melakukan hubungan sesama jenis dengan anggota TNI akan mempengaruhi dan merusak mental serta disiplin prajurit.Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Akibat dari perbuatan Terdakwa dengan melakukan hubungan sesama jenis dengan anggota TNI akan mempengaruhi dan merusak mental serta disiplin prajurit yang akan mengganggu pelaksanaan tugas pokok satuan selain itu Terdakwa juga melakukan hubungan sesama jenis dengan masyarakat sipil yang akan merusak mental generasi muda dan mencoreng nama baik serta citra TNI di mata masyarakat.

Hal-hal yang mempengaruhi perbuatan Terdakwa karena Terdakwa pada saat mengikuti Pendidikan Secaba, ketika Terdakwa ketahuan pelatih sedang mencuci baju dengan satu letingan kurang lebih 5 orang dipaksa oleh pelatih Kompi II untuk melakukan onani, sehingga Terdakwa menjadi penasaran dan susah untuk mengendalikan atau menghilangkan sehingga walaupun sudah mengetahui ada larangan dari pimpinan Terdakwa tetap melakukannya.

Tujuan majelis hakim tidaklah semata-mata hanya memidana orang yang bersalah melakukan tindak pidana, tetapi mempunyai tujuan untuk mendidik agar yang bersangkutan dapat insaf dan kembali pada jalan yang benar menjadi warga negara yang baik sesuai dengan falsafah Pancasila.


https://news.detik.com/berita/d-6112369/ini-alasan-pengadilan-militer-pecat-prajurit-tni-yang-terbukti-lgbt

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6112369/ini-alasan-pengadilan-militer-pecat-prajurit-tni-yang-terbukti-lgbt
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA,
ministries MA, TNI,
products Pancasila,
nations Brunei,
places DKI Jakarta,
brands Prada,