Eksepsi Edy Mulyadi Ditolak, Sidang 'Jin Buang Anak' Lanjut Pembuktian

  • 06 Juni 2022 11:55:04
  • Views: 7

Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan pihak terdakwa kasus keonaran Edy Mulyadi. Hakim memerintahkan sidang kasus 'jin buang anak' dilanjut.

Mengadili, satu, menolak eksepsi atau keberatan penasihat hukum Terdakwa untuk seluruhnya. Menyatakan dakwaan atas nama Edy Mulyadi adalah sah, kata hakim ketua Adeng AK saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/6/2022).

Kedua, memerintahkan penuntut umum melanjutkan sebagaimana perkara atas nama Terdakwa Edy Mulyadi dengan menghadapkan saksi-saksi dan barang bukti dalam perkara ini, lanjut hakim Adeng.

Diketahui, Edy Mulyadi didakwa membuat keonaran di kalangan masyarakat. Edy didakwa membuat onar karena kalimat 'tempat jin buang anak' saat konferensi pers KPAU (LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat).

Jaksa mengatakan Edy Mulyadi memiliki akun YouTube dan kerap mengunggah video yang berisi opini atau pendapat pribadi pada 2021 di channel YouTube yang menimbulkan pro dan kontra. Adapun dari YouTube Channel Edy Mulyadi, jaksa menyebut ada beberapa konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran.

Salah satunya konten yang berjudul 'Tolak Pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat'. Dalam video ini, ada pernyataan Edy menyebut 'tempat jin buang anak'. Pernyataan dalam video itu dinilai membuat keonaran di kalangan masyarakat.

Edy Mulyadi pun keberatan dengan dakwaan jaksa itu. Pihak Edy menilai pernyataan itu disampaikan dalam kapasitas Edy sebagai narasumber dan wartawan FNN.

Terkait pernyataan Edy dalam konferensi pers LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat itu, kata pengacara, hanya pandangan Edy selaku wartawan dan narasumber.

Karena sidang ini dilanjut, maka sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (14/6). Agendanya pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.

(zap/idn)

https://news.detik.com/berita/d-6112340/eksepsi-edy-mulyadi-ditolak-sidang-jin-buang-anak-lanjut-pembuktian

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6112340/eksepsi-edy-mulyadi-ditolak-sidang-jin-buang-anak-lanjut-pembuktian
Tokoh





Graph

Extracted

persons Edy Mulyadi, Mulyadi,
companies ADA, YouTube,
ministries PN Jakarta Pusat,
places DKI Jakarta,