Jejak VP Summarecon Agung di Kasus Pepen hingga Eks Walkot Jogja

  • 06 Juni 2022 06:54:05
  • Views: 12

Jakarta -

Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk Oon Nusihono telibat dalam dua kasus korupsi. Di Bekasi dia terlibat dalam kasus Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen, dan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Oon pernah dipanggil KPK untuk memberikan keterangan perkara suap dan gratifikasi kasus korupsi Pepen. Pemanggilan itu tercatat pada Senin, 11 April 2022.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut Oon diperiksa dengan dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dengan tersangka Pepen. Dalam jadwal pemeriksaan itu disebutkan Oon sebagai direktur di Summarecon Agung. Tapi, saat dicek di summarecon.com, nama Oon Nusihono tidak terdapat dalam jajaran direktur.

Pemeriksaan terhadap saksi terkait TPPU dengan tersangka RE (Rahmat Effendi), ucap Ali saat itu.

Pepen diadili di Pengadilan Tipikor Bandung, tetapi untuk sangkaan suap, pungli, dan gratifikasi. Sedangkan sangkaan mengenai TPPU belum dibawa ke meja hijau.

Dalam surat dakwaan, total uang yang diterima Pepen mencapai Rp 19,5 miliar. Dari total penerimaan uang itu, ada sebagian di antaranya tercantum dalam gratifikasi, yang totalnya Rp 1.852.595.000.

Disebutkan gratifikasi itu masuk ke rekening atas nama Masjid Arryasakha Kota Bekasi, yang dikelola oleh Yayasan Pendidikan Sakha Ramdan Aditya, yang didirikan Pepen dan keluarganya. Gratifikasi itu dirinci oleh jaksa KPK di mana salah satunya berasal dari PT Summarecon Agung Tbk, yang totalnya Rp 1 miliar: pemberian berlangsung dua kali sebesar masing-masing Rp 500 juta.

Namun, dalam surat dakwaan itu, tidak disebutkan nama Oon. Nantinya, dalam pemeriksaan saksi dalam sidang itu, akan diketahui lebih lanjut seperti apa benang merahnya.

Tersangka di Kasus Suap eks Walkot Yogya

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Selain Haryadi yang menerima suap, tiga orang lainnya adalah Nurwidhihartana selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, dan Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti.

Selain itu, Oon Nusihono selaku VP Real Estate PR Summarecon Agung Tbk, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Kasus ini sendiri bermula sekitar tahun 2019. Oon saat itu mengajukan permohonan IMB ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

Pada sekitar tahun 2019, ON selaku Vice President Real Estate PT SA Tbk melalui Dandan Jaya K selaku Dirut PT JOP dimana PT JOP adalah anak usaha dari PT SA Tbk, mengajukan permohonan IMB (izin mendirikan bangunan)mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, kata Alex dalam konferensi pers, Jumat (3/6).

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

https://news.detik.com/berita/d-6112040/jejak-vp-summarecon-agung-di-kasus-pepen-hingga-eks-walkot-jogja

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6112040/jejak-vp-summarecon-agung-di-kasus-pepen-hingga-eks-walkot-jogja
Tokoh







Graph

Extracted

persons Ali Fikri, Haryadi Suyuti, Rahmat Effendi,
companies ADA, PT Summarecon Agung Tbk,
ministries KPK,
fasums Malioboro,
places DI YOGYAKARTA, DKI Jakarta, JAWA BARAT,
cities bandung, Bekasi, Yogyakarta,
cases kasus suap, korupsi, Tipikor,
musicclubs APRIL,