Kecelakaan di Pasrepan Berakhir dengan Restorative Justice, Ganti Rugi Rp 712 Juta

  • 05 Juni 2022 20:24:31
  • Views: 7

Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus kecelakaan truk yang menyasak 10 rumah dan 6 kendaraan di desa Pasrepan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Pihak warga yang terdampak dan sopir truk sepakat berdamai dengan syarat pemberian ganti rugi senilai Rp 712 juta.

google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kesepakatan ini ditetapkan dalam acara mediasi restorative justice dan trauma healing yang digelar jajaran Satlantas Polres Pasuruan. Mediasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Pasuruan, AKP Yudhi Anugrah Putra ini dilakukan di salah satu rumah warga di desa Pasrepan.

Yudhi mengungkapkan jika keputusan restorative justice ini dipilih atas pertimbangan keadilan baik bagi korban maupun sopir truk yang jadi pelaku. Dikarenakan pada kejadian tersebut juga tidak ditemukan korban jiwa.

“Secara syarat formil sudah memenuhi untuk restorative justice. Pertama tidak ada korban jiwa, lalu ada kesepakatan dengan seluruh pihak, yakni tersangka dan korban, ujar Yudhi.

Selain itu, sopir truk bernama Muhammad Masturi bersama pihak yang mempekerjakannya juga sudah bersedia mengganti seluruh kerugian materiil yang dialami warga senilai Rp 712 juta. Yudhi merinci kerugian materiil yang harus diganti diantaranya kerusakan 10 rumah, 3 mobil, dan 3 sepeda motor milik warga.

“Tersangka sudah meminta maaf dan dibantu dengan pemilik kendaraan. Keduanya juga sudah menyanggupi untuk mengganti seluruh kerugian secara bertahap, “ungkapnya.

Adapun penyebab kecelakaan, Yudhi memastikan bahwa truk pasir bernopol M 8148 UG itu tidak mengalami rem blong. Kecelakaan murni disebabkan akibat kelalaian sopir truk yang melaju terlalu kencang di jalanan yang menurun.

“‌Pemeriksaan saksi ahli, rem dalam kondisi bagus. Saat itu perseneleng ada di gigi 3 supir. Kelalaian pengemudi yang tidak cepat tanggap mengurangi kecepatan saat turunan, imbuhnya.

Sementara itu, sopir truk bernama Muhammad Masturi turut dihadirkan saat pertemuan mediasi. Sambil menangis, pria asal Kabupaten Bangkalan, Madura ini mengucapkan meminta maaf dihadapan warga dan kepada desa Pasrepan. [ada/but]


https://beritajatim.com/peristiwa/kecelakaan-di-pasrepan-berakhir-dengan-restorative-justice-ganti-rugi-rp-712-juta/

Sumber: https://beritajatim.com/peristiwa/kecelakaan-di-pasrepan-berakhir-dengan-restorative-justice-ganti-rugi-rp-712-juta/
Tokoh



Graph

Extracted

persons Muhammad,
companies ADA, Google,
places JAWA TIMUR,
cities Bangkalan, Madura, Pasuruan,
cases kecelakaan,
transportations sepeda,