JAKARTA, iNews.id - Pelaku penganiayaan anak anggota DPR yang viral di media sosial menggunakan pelat RFH yang tak terdaftar. Hal itu dipastikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.
“Pelat RFH yang digunakan pelaku penganiayaan tidak terdaftar, kata Hengki saat dikonfirmasi, Minggu (5/6/2022).
Hengki mengungkapkan, selain soal penganiayaan pihaknya juga akan mengusut terkait penggunaan pelat tak terdaftar tersebut.
Ya akan kita usut (soal pelat), ucap Hengki.
Editor : Reza Fajri
Bagikan Artikel: