JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan FM sebagai tersangka penganiayaan Justin Frederick. Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.
Satu orang berinisial FM sudah ditetapkan tersangka dan ditahan, kata Hengki, Minggu (5/6/2022).
Hengki menyebut, tersangka FM ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Sabtu (4/6/2022) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan juga membenarkan FM merupakan orang yang memukuli anak anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.
Ya (betul FM yang memukuli), kata Zulpan saat dikonfirmasi.
Editor : Reza Fajri
Bagikan Artikel: