Serang Sekolah Lain Pakai Sajam-Petasan, 19 Pelajar di Tangerang Diamankan

  • 05 Juni 2022 11:24:13
  • Views: 15

Tangerang -

Puluhan pelajar terlibat penyerangan SMK di Ciledug, Kota Tangerang, Banten diamankan polisi. Sebanyak 19 pelajar diamankan Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota usai menyerang sekolah lain dengan senjata tajam (sajam) dan petasan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan penyerangan dilakukan pelajar yang berasal dari SMA Budi Mulia terhadap SMK Yadika 3. Kejadian tersebut berlangsung pada Selasa, (31/5) sekira pukul 13.00 WIB.

Sekelompok pelajar tersebut melakukan penyerangan dengan cara melempar menggunakan batu dan melepaskan petasan ke dalam sekolah serta membawa senjata tajam, kata Zain melalui keterangan tertulis, Minggu (5/6/2022).

Ia menuturkan, Polsek Ciledug mendapat laporan dari pihak sekolah yang diserang sekelompok pelajar lain langsung mendatangi lokasi dan memeriksa saksi-saksi. Menurutnya, selain mengakibatkan kerugian materiel, tawuran ini juga memakan satu korban luka.

Kami berhasil mengamankan sebanyak 19 pelajar yang terlibat dalam aksi penyerangan tersebut berikut barang bukti senjata tajam dan petasan. Selain mengakibatkan beberapa jendela pecah juga terdapat satu korban luka dari SMK Yadika, tambahnya.

Zain menegaskan pihaknya tetap melakukan penegakan hukum terhadap pelaku anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Menurutnya ini dilakukan agar tidak ada lagi aksi tawuran yang meresahkan bahkan hingga menghilangkan nyawa orang lain.

Kenakalan remaja saat ini sudah sangat memprihatinkan, peran tenaga pendidik dan orang tua sangat diperlukan, ABH akan tetap kami proses, tegasnya.

Dari kejadian ini diamankan juga barang bukti yang diamankan pihak kepolisian dari para pelaku aksi penyerangan tersebut. Barang bukti tersebut terdiri dari lima celurit, satu pedang jenis katana, dua kembang api, delapan sepeda motor, satu gerinda, lima mata gerinda, tiga plat baja yang dipertajam, tiga batu, 17 unit handphone, dua petasan dan Pecahan kaca.

Zain menjelaskan untuk pasal yang disangkakan yakni pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 170 KUHP ayat 2 huruf 1e dan atau pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang UU Darurat Subs UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang sistem peradilan anak.

Dari 19 pelajar yang diamankan telah ditetapkan 16 orang sebagai tersangka, dan saat ini masih dimintai keterangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas penyerangan tersebut, pungkasnya.

(mae/mae)

https://news.detik.com/berita/d-6111150/serang-sekolah-lain-pakai-sajam-petasan-19-pelajar-di-tangerang-diamankan

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6111150/serang-sekolah-lain-pakai-sajam-petasan-19-pelajar-di-tangerang-diamankan
Tokoh



Graph

Extracted

persons Zain Dwi Nugroho,
companies ADA,
ministries Polisi,
organizations API,
products celurit,
places BANTEN,
cities Serang, Tangerang,
cases Tawuran,
transportations sepeda,