KPK Sudah Lama Dapat Laporan Perizinan di Yogyakarta Bermasalah

  • 05 Juni 2022 10:10:08
  • Views: 10

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan. Lembaga Antikorupsi sudah lama mendapatkan laporan terkait masalah perizinan di Yogyakarta.
 
Saya kira sudah cukup lama kita mendengarkan adanya proses-proses perizinan yang bermasalah di Yogyakarta, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Sabtu, 4 Juni 2022.
 
Penangkapan Haryadi membuat KPK mempunyai bukti kuat untuk mengusut masalah perizinan di Yogyakarta. KPK bakal mendalami perkara ini dengan mengecek izin usaha dan pariwisata lain di wilayah Haryadi yang sudah dikeluarkan. Utamanya, di kawasan Malioboro, Yogyakarta.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Apakah dalam proses perizinan-perizinan sebelumnya itu juga ada deal-deal seperti ini izin diberikan dengan melanggar perda nanti kita cek di sepanjang jalan Malioboro, ujar Alex.
 
Alex menegaskan pihaknya bakal melakukan tindakan tegas jika menemukan bukti permainan kotor dalam perizinan di Malioboro. Lembaga Antikorupsi itu yakin kasus ini bisa dikembangkan.
 
Kalau misalnya ada bangunan hotel yang didirikan periode yang bersangkutan (Haryadi) menjabat wali kota ternyata melanggar aturan ya nanti kita cek apakah ada sesuatu, tutur Alex.
 
Baca: Eks Walkot Yogyakarta Haryadi Berpeluang Dijerat dengan Pencucian Uang
 
Haryadi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY). Sedangkan, tersangka pemberi yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA), Oon Nusihono (ON).
 
Haryadi menerima USD27.258 dari Oon melalui Nurwidhihartana dan Triyanto sebagai imbalan menerbitkan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta. Fulus itu diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 2 Juni 2022.
 
KPK juga mengungkap Haryadi menerima minimal Rp50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon. Namun, KPK belum mengungkap total uang yang diterima Haryadi.
 
Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Sedangkan, Oon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 

(AZF)


https://www.medcom.id/nasional/hukum/Rkjv7YQk-kpk-sudah-lama-dapat-laporan-perizinan-di-yogyakarta-bermasalah

Sumber: https://www.medcom.id/nasional/hukum/Rkjv7YQk-kpk-sudah-lama-dapat-laporan-perizinan-di-yogyakarta-bermasalah
Tokoh





Graph

Extracted

persons Alexander Marwata, Haryadi Suyuti,
companies ADA, PT Summarecon Agung Tbk,
ministries KPK,
topics OTT KPK,
fasums Malioboro,
places DI YOGYAKARTA, DKI Jakarta,
cities Yogyakarta,
cases korupsi, Tipikor,