Kasus Pencabulan, Polisi Tetapkan Oknum Dosen IAKN Tarutung Jadi Tersangka

  • 05 Juni 2022 02:47:09
  • Views: 7

Suara.com - Pria berinisial NTL (33), oknum dosen Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung yang menyodomi mahasiswanya ditetapkan menjadi tersangka.

Kasus ini ditangani Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tapanuli Utara. Pelaku juga sudah dtiatan polisi.

Tersangka NTL sudah ditahan oleh penyidik PPA Polres Tapanuli Utara, kata Kasi Huma Polres Taput Aiptu W. Baringbing, Sabtu (4/6/2022).

Ia menyebutkan penetapan tersangka NTL dilaksanakan Jumat (3/6) dan hari itu juga dilakukan penahanan.

Baca Juga: Haryadi Suyuti Tersangka, Warga Akui Banyak Kejanggalan Pembangunan Apartemen Royal Kedhaton

Penetapan NTL sebagai tersangka, setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli berupa Visum Et Refertum (VER).

Terhadap tersangka dikenakan melanggar Pasal 292 KUH Pidana (Perbuatan cabul sama kelamin) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, kata Kasi Humas Polres Tapanuli Utara itu.

Dilaporkan ke Polisi

Sebelumnya seorang Dosen IAKN, NTL (33) dilaporkan oleh mahasiswanya sendiri atas kasus pencabulan berupa sodomi.

Pelapor yang menjadi korban atas kasus tersebut yakni KS (21) mahasiswa di Perguruan Tinggi tersebut.

Baca Juga: Penuhi Nazar Haryadi Suyuti Dicokok KPK, Dodok Jogja Cukur Gundul

Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tapanuli Utara, Rabu (25/5).

Peristiwa cabul dalam bentuk sodomi terjadi pada korban Rabu (28/4) sekira pukul 22.00 WIB, di rumah pelaku NTL, di Silangkitang Sipaholon, Kabupaten Tapanuli Utara,Sumatera Utara. (Antara)


https://www.suara.com/news/2022/06/05/022500/kasus-pencabulan-polisi-tetapkan-oknum-dosen-iakn-tarutung-jadi-tersangka

Sumber: https://www.suara.com/news/2022/06/05/022500/kasus-pencabulan-polisi-tetapkan-oknum-dosen-iakn-tarutung-jadi-tersangka
Tokoh



Graph

Extracted

persons Haryadi Suyuti,
ministries KPK, Polisi,
religions Kristen,
places Sumatera Utara,