Eks Walkot Yogyakarta Haryadi Berpeluang Dijerat dengan Pencucian Uang

  • 04 Juni 2022 12:10:22
  • Views: 11

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menjerat eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Haryadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB).
 
Tentu akan kami lihat sejauh mana TPPU itu bisa diterapkan pada perkara yang bersangkutan, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Juni 2022.
 
Penyidik KPK, kata Alex, akan mendalami asal-usul aset milik Haryadi. Pendalaman aset juga dilakukan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Haryadi ke KPK.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kalau ternyata ada aset-aset yang lain misalnya dari informasi masyarakat, kemudian kita lihat aset tersebut juga berasal dari tindak pidana (atau tidak), ujar Alex.
 
Haryadi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY). Sedangkan, tersangka pemberi yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA), Oon Nusihono (ON).
 
Haryadi menerima USD27.258 dari Oon melalui Nurwidhihartana dan Triyanto sebagai imbalan menerbitkan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta. Fulus itu diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 2 Juni 2022.
 
Baca: KPK Usut Dugaan Aliran Uang Summarecon di Kasus Haryadi Suyuti
 
KPK juga mengungkap Haryadi menerima minimal Rp50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon. Namun, KPK belum mengungkap total uang yang diterima Haryadi.
 
Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Sedangkan, Oon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 

(JMS)


https://www.medcom.id/nasional/hukum/ybDXPmAb-eks-walkot-yogyakarta-haryadi-berpeluang-dijerat-dengan-pencucian-uang

Sumber: https://www.medcom.id/nasional/hukum/ybDXPmAb-eks-walkot-yogyakarta-haryadi-berpeluang-dijerat-dengan-pencucian-uang
Tokoh





Graph

Extracted

persons Alexander Marwata, Haryadi Suyuti,
companies ADA, PT Summarecon Agung Tbk,
ministries KPK,
topics LHKPN, OTT KPK,
fasums Gedung Merah Putih KPK, Malioboro,
places DI YOGYAKARTA, DKI Jakarta,
cities Yogyakarta,
cases korupsi, Tipikor,