Simak! Berikut Aturan Usia untuk PPDB Tingkat TK, SD, SMP, SMK, SLB dan SMA

  • 04 Juni 2022 09:21:57
  • Views: 6

PRFMNEWS - Tahap pendataan serta verifikasi data calon siswa pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 telah dimulai.

Bagi orang tua/wali yang akan mendaftarkan calon peserta didik tahun ini perlu memperhatikan persyaratannya sebaik mungkin.

Salah satunya adalah umur calon peserta didik yang akan didaftarkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berikut aturan usia calon peserta didik berdasarkan aturan PPDB Tahun ajaran 2022:

Baca Juga: Asam Lambung Mudah Diatasi dengan Resep Tape Singkong dari dr. Zaidul Akbar Ini

Taman Kanak-kanak (TK)

- TK Kelompok A berusia paling rendah 4 tahun paling tinggi 5 tahun.
- TK Kelompok B berusia paling rendah 5 tahun paling tinggi 6 tahun.

Sekolah Dasar (SD)

- Berusia 7 tahun.
- Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 juli tahun berjalan.
- Berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tahun berjalan (Bagi siswa yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa yang buktikan dengan kesiapan psikis dari psikolog. profesional hasil assessment center Disdik).


https://prfmnews.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-134640263/simak-berikut-aturan-usia-untuk-ppdb-tingkat-tk-sd-smp-smk-slb-dan-sma
 

Sumber: https://prfmnews.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-134640263/simak-berikut-aturan-usia-untuk-ppdb-tingkat-tk-sd-smp-smk-slb-dan-sma
Tokoh

Graph

Extracted

topics PPDB,