Andrie Bayuajie Terancam 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba
-
04 Juni 2022 02:56:34
-
Views: 12
![](https://images.genpi.co/resize/1280x860-100/uploads/arsip/normal/2022/06/03/andrie-bayuajie-terancam-hukuman-lima-tahun-penjara-terkait-kz2d.jpg)
GenPI.co - Andrie Bayuajie, gitaris Kahitna terancam lima tahun penjara terkait kasus narkotika.
Dia ditangkap di sebuah kosan yang terletak di Jalan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (2/6).
Berdasarkan penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 45 butir Valdimex Diazepam yang termasuk dal golongan IV.
BACA JUGA: Polisi Sita 45 Butir Psikotropika dari Kediaman Andrie Bayuajie
Andrie mengakui kalau dirinya sudah mengonsumsi obat-obatan tersebut sejak 2017. Dalam penggunaan obat tersebut, Andrie tidak memiliki resep dokter sama sekali.
Oleh karena itu, polisi menyebut Andrie telah melakukan penyalahgunaan narkoba dan melanggar ketentuan hukum.
BACA JUGA: Tiket Formula E Ludes, Ternyata Diborong Ahmad Sahroni
Tersangka dijerat Pasal 62 Jo Pasal 37 ayat 1 UU RI Nomor 5 tahun 97 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (3/6).
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap gitaris band Kahitna tersebut.
BACA JUGA: Ucapan Gatot Nurmantyo Garang, TNI Bisa Kudeta Pemerintah
Tentunya, kami telah memiliki rencana tindak lanjut terhadap tersangka, ujar Zulpan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
https://www.genpi.co/berita/185664/andrie-bayuajie-terancam-5-tahun-penjara-terkait-kasus-narkoba
Sumber: https://www.genpi.co/berita/185664/andrie-bayuajie-terancam-5-tahun-penjara-terkait-kasus-narkoba
Graph
Extracted
persons | Ahmad Sahroni, Endra Zulpan, Gatot Nurmantyo, |
companies | Google, |
ministries | Polda Metro Jaya, Polisi, TNI, |
products | Narkotika, |
places | DKI Jakarta, |
cities | Cilandak, |
cases | Narkoba, |
musicclubs | Kahitna, |