Kajari Sumenep : Dua Oknum Jaksa Diduga Terlibat Pemerasan Sudah Dibebastugaskan

  • 04 Juni 2022 00:24:07
  • Views: 10

Sumenep (beritajatim.com) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo, menyatakan bahwa dua oknum jaksa yang diduga terlibat pemerasan pada keluarga terdakwa kasus penipuan, telah dibebastugaskan dari jabatannya.

google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0

“Terhitung sejak 2 Juni 2022, dua jaksa kami, yakni Kasi Barang Bukti dan Kasi Pidana Umum telah dibebastugaskan. Jadi tuntutan adik-adik dari BPK tadi sebenarnya sudah kami laksanakan, katanya, Jumat (03/06/2022).

Puluhan pemuda yang tergabung dalam Badan Penegak Keadilan (BPK) berunjukrasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep, Jumat (03/06/2022).

Unjuk rasa itu merupakan buntut kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Sumenep, terhadap keluarga terdakwa kasus penipuan. Para pengunjuk rasa membawa spanduk putih bertuliskan ‘Kejari Sumenep mandul #pecat Bambang Nurdiantoro #usir Irfan Mangalle.

Dua nama yang tertulis di spanduk itu disebut-sebut sebagai oknum jaksa yang terlibat dugaan pemerasan. Bambang Nurdianto merupakan Kasi Barang Bukti dan Irfan Mangalle merupakan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumenep.

“Dua jaksa kami itu sekarang ditarik ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam posisi non job, sambil menunggu berlangsungnya proses pemeriksaan oleh Asisten Pengawas (Aswas) Kejati, terkait dugaan tindakan tercela itu. Dibebastugaskan supaya fokus pada proses pemeriksaan, ujar Trimo.

Ia menjelaskan, keputusan membebastugaskan dua jaksa tersebut sebagai langkah tegas kejaksaan yang tidak ingin ada pihak-pihak yang mengganggu penegakan hukum. “Jadi istilahnya ini, masih indikasi saja sudah dibebastugaskan. Apalagi jalau sampai terbukti melakukan tindakan tercela itu. Pasti ditindaktegas sesuai aturan yang berlaku, ucapnya.

Kasus dugaan pemerasaan oknum jaksa itu disampaikan keluarga terdakwa kasus penipuan. Versi keluarga terdakwa, ia diminta menyerahkan sejumlah uang dengan ‘iming-iming’ tuntutan dan hukuman pada terdakwa akan diringankan. Keluarga terdakwa pun menyanggupi permintaan oknum jaksa, dan memberikan sejumlah uang yang diminta. Total uang yang telah diberikan pada oknum jaksa tersebut Rp 33.500.000, diserahkan dalam beberapa tahap.

Ternyata setekah hakim mengetok palu putusan hukuman, jaksa menyatakan banding, karena vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa. Keluarga terdakwa pun merasa dipermainkan oleh oknum jaksa tersebut, dan meminta bantuan advokasi pada Ketua LBH IAIN Madura, Sulaisi Abdurrozaq. Setelah melalui beberapa proses, oknum jaksa tersebut akhirnya mengembalikan uang pada keluarga terdakwa. Proses pengembalian uang itu dilakukan di sebuah kafe. (tem/kun)


https://beritajatim.com/peristiwa/kajari-sumenep-dua-oknum-jaksa-diduga-terlibat-pemerasan-sudah-dibebastugaskan/

Sumber: https://beritajatim.com/peristiwa/kajari-sumenep-dua-oknum-jaksa-diduga-terlibat-pemerasan-sudah-dibebastugaskan/
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA, Google,
ministries BPK, Kejaksaan,
institutions IAIN, IAIN Madura,
places JAWA TIMUR, SULAWESI TENGAH,
cities Madura, Palu, Sumenep,