Ya seharusnya tidak disebarkan. Apalagi, isinya yang dapat mencemarkan nama baik, kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Supardji Ahmad kepada wartawan, Jumat, 3 Juni 2022.
Menurut dia, pihak manajemen Restoran Mai Cenggo, Labuan Bajo, seharusnya menahan diri untuk tidak menyebarkan video tersebut. Supardji mengamini jika rekaman CCTV memang alat bukti elektronik yang sah berdasarkan UU ITE.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Namun, CCTV tersebut harus diuji kebenarannya. Penerapannya harus mengacu antara lain Pasal 5, Pasal 6, Pasal 15dan Pasal 16 UU ITE, kata dia.
Baca: Konflik Benny dengan Resto di Labuan Bajo Diharap Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Benny sebelumnya dilaporkan ke kepolisian dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR oleh pihak manajemen Restoran Mai Cenggo, Labuan Bajo, karena diduga melakukan pemukulan terhadap salah seorang karyawannya. Benny dilaporkan dengan alat bukti berupa rekaman video CCTV berdurasi 2 menit 7 detik yang sebelumnya dibagikan ke publik dan viral di media sosial.
Benny kemudian melaporkan balik pihak manajemen Restoran Mai Cenggo dengan dua delik pidana. Perbuatan tidak menyenangkan serta pencemaran nama baik, hoaks, dan menyebarkan informasi sesat kepada publik.
(JMS)