Begini Cara Haryadi Suyuti Loloskan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang Bermasalah

  • 03 Juni 2022 22:03:43
  • Views: 14

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton. Haryadi disebut sempat mengeluarkan kebijakan demi mengakomodir pembangunan IMB tersebut.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan terdapat kesapakatan antara Haryadi dengan Vice Presiden PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono, yang juga menjadi tersangka. Haryadi menyetujui untuk mengawal proses penerbitan IMB tersebut dengan sejumlah imbalan uang.

Diduga ada kesepakatan antara ON dan HS, antara lain, HS berkomitmen akan selalu 'mengawal' permohonan IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung, kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 3 Junni 2022.

Alex menyatakan bahwa pengurusan IMB itu sebenarnya sudah berlangsung sejak 2019. Saat itu, pihak pengaju adalah Dandan Jaya K selaku Direktur Utama PT Java Orient Property, anak perusahaan Summarecon Agung.

Proses permohonan izin kemudian berlanjut pada tahun 2021 dan untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan HS yang saat itu menjabat selaku Wali Kota Yogyakarta periode 2017—2022, kata Alex.

Dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR Kota Yogyakarta, lanjut Alex, ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuhi. Antara lain terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan, khususnya terkait dengan tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.

HS yang mengetahui ada kendala tersebut kemudian menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodasi permohonan ON dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan, kata Alex.

KPK menduga selama penerbitan IMB tersebut terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari Oon untuk Haryadi dan juga untuk Kepala Dinas Perizinan Kota Yogyakarta, Nur Widihartana.

IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit dan pada hari Kamis kemarin, 2 Juni 2022. Oon datang ke Yogyakarta untuk menemui Haryadi di rumah dinasnya untuk menyerahkan uang sebesar 27.258 dolar Amerika Serikat.

Uang yang dikemas dalam goodiebag itu diserahkan melalui Triyanto Budi Yuwono  selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi. Sebagian uang itu juga akan diserahkan kepada Nur Widihartana. Triyanto dan Nur Widihartana juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Selain untuk IMB Apartemen Royal Kedhaton, KPK juga menduga Haryadi Suyuti menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan IMB lainnya. Akan tetapi hal itu masih akan didalami oleh tim penyidik.

Sebelumnya warga sekitar lokasi lahan Apartemen Royal Kedhaton mengaku terkejut mendengar kabar terbitnya IMB tersebut. Pasalnya, pihak Summarecon Agung disebut belum mengantongi persetujuan dari warga. Selain itu, pembangunan itu dinilai bermasalah karena lahan yang akan digunakan merupakan bagian dari kawasan cagar budaya.

Baca: Kasus Suap Haryadi Suyuti, Warga Kaget IMB Apartemen Royal Kedaton Keluar

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini


https://nasional.tempo.co/read/1598129/begini-cara-haryadi-suyuti-loloskan-imb-apartemen-royal-kedhaton-yang-bermasalah

Sumber: https://nasional.tempo.co/read/1598129/begini-cara-haryadi-suyuti-loloskan-imb-apartemen-royal-kedhaton-yang-bermasalah
Tokoh





Graph

Extracted

persons Alexander Marwata, Haryadi Suyuti,
companies ADA, Google, PT Summarecon Agung Tbk,
ministries KPK,
fasums Gedung Merah Putih KPK,
nations Amerika Serikat,
places DI YOGYAKARTA, DKI Jakarta,
cities Yogyakarta,
cases kasus suap,