KPK Dalami Keterlibatan Summarecon di Kasus Suap Walkot Yogya

  • 03 Juni 2022 21:52:44
  • Views: 7

Jumat, 3 Juni 2022 - 21:01 WIB

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami keterlibatan korporasi, dalam masalah ini, PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) terkait perkara suap perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.

Diketahui, KPK menangkap tangan dan menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Tbk, Oon Nushihono sebagai tersangka suap.

Lembaga antirasuah akan mendalami apakah uang suap yang diberikan Oon kepada mantan Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti diambil dari kas perusahaan atau diketahui oleh dewan direksi PT Summarecon Agung.

Baca juga: Sindiran BUMN Tak Ikut Formula E, Honorer Dihapus hingga Kateter Urin

Ya tentu nanti akan didalami apakah uang yang diberikan tersebut dari kasnya Summarecon atau atas persetujuan dari dewan direksi, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat, 3 Juni 2022.

Alexander menuturkan, jika PT Summarecon Agung menyetujui pemberian imbalan dalam pengurusan perizinan, maka korporasi bisa saja terlibat. Namun, hal ini masih akan didalami oleh lembaga superbody tersebut.

Properti

https://www.viva.co.id/berita/nasional/1481395-kpk-dalami-keterlibatan-summarecon-di-kasus-suap-walkot-yogya?terbaru=4

Sumber: https://www.viva.co.id/berita/nasional/1481395-kpk-dalami-keterlibatan-summarecon-di-kasus-suap-walkot-yogya?terbaru=4
Tokoh





Graph

Extracted

persons Alexander Marwata, Haryadi Suyuti,
companies PT Summarecon Agung Tbk,
ministries KPK,
places DI YOGYAKARTA,
cities Yogyakarta,
cases kasus suap, korupsi,