Diduga Minta Uang Perkara, Jaksa Nakal di Kejari Sumenep Dipindahkan

  • 03 Juni 2022 21:53:16
  • Views: 9

Jumat, 3 Juni 2022 - 19:51 WIB

VIVA - Jaksa Agung, ST Burhanuddin, akan menindak tegas oknum jaksa nakal di Kejaksaan Negeri Sumenep, yakni Kasie Pidum inisial IM dan Kasi Barang Bukti inisial BN. Kedua jaksa nakal tersebut langsung dipindahtugaskan.

Ilustrasi

Ilustrasi jaksa.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

Ditarik ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

“Sehubungan dengan pemberitaan media massa dan elektronik terkait jaksa nakal di Kejaksaan Negeri Sumenep, bersama ini disampaikan bahwa kedua Jaksa dimaksud yaitu Kasi Pidum (IM) dan Kasi Barang Bukti (BN), ditarik atau ditugaskan sementara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Ketut Sumedana, pada Jumat, 3 Juni 2022.

Baca juga: Sudah Dipecat, Kejagung Tegaskan Pinangki Bukan PNS Kejaksaan Lagi

Tindak Tegas

Menurut dia, pemindahan tugas kedua jaksa nakal itu dimaksudkan untuk mempermudah yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan bidang pengawasan serta menjaga kondusivitas di Kabupaten Sumenep.


https://www.viva.co.id/berita/nasional/1481375-diduga-minta-uang-perkara-jaksa-nakal-di-kejari-sumenep-dipindahkan?terbaru=8

Sumber: https://www.viva.co.id/berita/nasional/1481375-diduga-minta-uang-perkara-jaksa-nakal-di-kejari-sumenep-dipindahkan?terbaru=8
Tokoh





Graph

Extracted

persons Ketut Sumedana, ST Burhanuddin,
ministries Kejagung, Kejaksaan,
places JAWA TIMUR,
cities Sumenep,