Eks Wali Kota Yogyakarta Diduga Terima Suap USD 27.258

  • 03 Juni 2022 21:18:49
  • Views: 9

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, sebagai tersangka penerima suap.

KPK menduga mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, menerima suap senilai USD 27.258 dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono.

Baca Juga:

Terjaring OTT KPK, Eks Wali Kota Yogyakarta Masih Diperiksa Intensif

Selain Haryadi, dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Nurwidhihartana selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta; dan Triyanto Budi Yuwono, selaku Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan, kasus dugaan suap ini bermula pada 2019. Saat itu, Oon melalui Dirut PT Java Orient Property, Dandan Jaya, mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) mengatasnamakan PT Java Orient Property ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

PT Java Orient Property merupakan anak usaha Summarecon. Adapun IMB tersebut untuk pembangunan apartemen Royal Kedaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya.

Proses permohonan izin kemudian berlanjut di tahun 2021. Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon dan Dandan diduga melakukan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat selaku Wali Kota Yogyakarta periode 2017 sampai dengan 2022.

Diduga ada kesepakatan antara ON (Oon Nusihono) dan HS (Haryadi Suyuti), antara lain HS berkomitmen akan selalu mengawal permohonan izin IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan izin IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung, kata Alex, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6).

Dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuhi diantaranya terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.

Baca Juga:

KPK Amankan Uang Dolar AS Terkait OTT Eks Wali Kota Yogyakarta

Alex melanjutkan, Haryadi Suyuti yang mengetahui ada kendala tersebut, kemudian menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan Oon dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan.

Selama proses penerbitan izin IMB ini, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp 50 juta dari ON untuk HS melalui TBY (Triyanto Budi Yuwono) dan juga untuk NWH (Nurwidhihartana), ungkap Alex.

Pada 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT Java Orient Property akhirnya terbit. Oon kemudian menyerahkan uang sebesar USD 27.258 kepada Haryadi melalui Triyanto dan Nurwidhihartana.

ON datang ke Yogyakarta untuk menemui HS di rumah dinas jabatan Walikota dan menyerahkan uang sejumlah sekitar USD 27.258 yang dikemas dalam tas goodiebag melalui TBY sebagai orang kepercayaan HS dan sebagian uang tersebut juga diperuntukkan bagi NWH, ujarnya.

Selain penerimaan tersebut, Alex melanjutkan, Haryadi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan izin IMB lainnya.

Dan hal ini akan dilakukan pendalaman oleh tim penyidik, pungkas Alex. (Pon)

Baca Juga:

Keluar dari Markas KPK, Maming Tidak Banyak Bercerita


https://merahputih.com/post/read/eks-wali-kota-yogyakarta-diduga-terima-suap-usd-27-258

Sumber: https://merahputih.com/post/read/eks-wali-kota-yogyakarta-diduga-terima-suap-usd-27-258
Tokoh





Graph

Extracted

persons Alexander Marwata, Haryadi Suyuti,
companies ADA, PT Summarecon Agung Tbk,
ministries KPK,
topics OTT KPK,
fasums Gedung Merah Putih KPK, Malioboro,
products dolar AS,
places DI YOGYAKARTA, DKI Jakarta,
cities Yogyakarta,
cases korupsi,