Summarecon Agung Bisa Jadi Tersangka Korporasi, Kalau...

  • 03 Juni 2022 20:03:03
  • Views: 12

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami keterlibatan korporasi, dalam hal ini PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), dalam perkara suap perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.

Diketahui, KPK menangkap tangan dan menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Tbk Oon Nushihono sebagai tersangka dalam kasus ini.

Komisi antirasuah akan mendalami apakah uang suap yang diberikan Oon kepada eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti diambil dari kas perusahaan, atau diketahui oleh dewan direksi PT Summarecon Agung.

Berita Terkait : Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Jadi Tersangka KPK

Ya tentu nanti akan didalami, apakah uang yang diberikan tersebut dari kasnya Summarecon atau atas persetujuan dari dewan direksi, ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Gedung KPK, Jumat (3/6).

Dia menyatakan, jika PT Summarecon Agung menyetujui pemberian imbalan dalam pengurusan perizinan, maka korporasi bisa saja terlibat. Nah, hal ini yang akan didalami penyidik.

Kalau sudah menjadi kebijakan korporasi, misalnya korporasi menyetujui atau mengetahui untuk memberikan imbalan atau sesuatu dalam pengurusan perizinan, ya berarti kan korporasi terlibat dalam proses penyuapan dan diketahui oleh PT SA tadi, bebernya.

Berita Terkait : Bamsoet Beri Selamat Ke Yoon Suk-yeol Yang Dilantik Jadi Presiden Korsel

Prinsipnya begini, jika tujuan dari penyuapan untuk kepentingan perusahaan, yang mendapat keuntungan perusahaan, dan perusahaan itu tidak mempunyai alat untuk mencegah atau membiarkan dalam hal ini membiarkan terjadinya tindak pidana suap, ya terlibat korporasi, imbuh Alex.

KPK menetapkan Haryadi, Oon, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono sebagai tersangka. Haryadi, bersama Nurwidhihartana dan Triyanto, disangkakan menerima suap dari Oon. 

Suap itu terkait permohonan IMB (izin mendirikan bangunan) untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton atas nama PT Java Orient Property (JOP), anak usaha PT Summarecon Agung Tbk, ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

Berita Terkait : Geledah Rumah 2 Tersangka Di Bandung, KPK Amankan Barang Bukti Elektronik

Lokasi apartemen itu berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya. Permohonan itu diajukan melalui Direktur Utama PT JOP Dandan Jaya K pada 2019. Prosesnya kemudian berlanjut di tahun 2021.

Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, ON (Oon) dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan HS (Haryadi) yang saat itu menjabat selaku Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022, beber Alex.
 Selanjutnya 


https://rm.id/baca-berita/nasional/126947/kasus-suap-imb-apartemen-royal-kedhaton-summarecon-agung-bisa-jadi-tersangka-korporasi-kalau
 

Sumber: https://rm.id/baca-berita/nasional/126947/kasus-suap-imb-apartemen-royal-kedhaton-summarecon-agung-bisa-jadi-tersangka-korporasi-kalau
Tokoh







Graph