Prof Subiakto: Penyedia Jasa Transportasi Online Harus Bayar Pajak

  • 03 Juni 2022 19:15:11
  • Views: 15

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi harus mengikuti dan tata pada aturan yang ada di Indonesia, khususnya terkait pengenaan pajak. Poin itu mendapatkan sorotan Komisi V dalam penyusunan pembahasan Revisi Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).

Pajak harus ada (bayar), semua transaksi online itu harus membayar pajak. Pada PP Perpajakan itu ada, tinggal itu dimasukkan. Bagaimanapun Negara tidak boleh dirugikan, tegas Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Prof Henri Subiakto baru-baru ini, ditulis Jumat 3 Juni 2022.

Selain permasalahan pajak, keberadaan transportasi online khususnya pada moda sepeda motor, tidak memenuhi syarat sebagai angkutan umum. Namun ia mengakui jika dalam kenyataannya keberadaan transportasi online seperti Grab dan Gojek menjadi kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, kemunculan transportasi online berbasis aplikasi menjadi pelik. Meski tidak ada kejelasan perusahaan aplikator yang merangkap sebagai operator, Grab maupun Gojek secara sosiolologis sangat dibutuhkan masyarakat. Apalagi bagi mereka yang selama ini sudah menjadi driver mitra.

Revisi UU LLAJ ini yang perlu dipikirkan adalah ada perubahan-perubahan mendasar. Kalau misalnya dalam angkutan umum itu kan sepeda motor tidak boleh, sepeda motor itu bukan angkutan barang, bukan angkutan manusia, tapi dalam kenyataan sehari-hari ada kebutuhan ada faktor sosiologis, kalau itu dilarang justru menjadi masalah besar, jelasnya.

Prof Subiakto yang juga mantan Staf Ahli Kominfo 2007-2022 itu menambahkan, permasalahan lainnya adalah jika setiap aplikasi dipertentangkan dengan dunia fisik maka semuanya akan menjadi masalah. Sebagai solusi, semuanya aturannya harus mengakomodasi perkembangan jaman.

Misalnya aplikasi online yang terkait perbankan, konten-konten dan perijinannya harus mengikuti aturan perbankan. Aplikasinya sendiri itu kan sekedar penyelenggara sistem elektronik saja, jelas Prof Subiakto.

Sebelumnya, Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Sadewo mengatakan keberadaan transportasi berbasis aplikasi tidak mempunyai payung hukum. Ia juga menolak transportasi berbasis aplikasi dimasukkan dalam RUU LLAJ.

Ia menyebut rangkap perusahaan aplikator sebagai operator tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sebab secara langsung memposisikan dirinya atas kewajiban dan haknya sebagai aplikator, tetapi tidak mempertanggungjawabkan kewajiban dan haknya sebagai operator.

Mestinya dilakukan audit aplikator dan operator. Dan harus dipisahkan, aplikator itu tidak boleh merangkap sebagai operator, supaya mereka yang menggunakan teknologi juga membayar pajak. Siapapun kan harus taat, menjalankan usaha apapun, kata Sadewo.

Jangan berdalih karena dia menggunakan teknologi yang canggih, yang bisa diterima masyarakat, yang dikatakan itu lebih menguntungkan masyarakat, lantas bebas dari kewajiban membayar pajak. Itu tidak bisa seperti itu. Jangan berdalih karena punya teknologi canggih terus bisa melakukan apa saja. Semuanya itu kan ada aturannya, sambungnya. (*)

**) Dapatkan update informasi pilihan setiap hari dari TIMES Indonesia dengan bergabung di Grup Telegram TI Update. Caranya, klik link ini dan join. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di HP.


https://www.timesindonesia.co.id/read/news/412272/prof-subiakto-penyedia-jasa-transportasi-online-harus-bayar-pajak

Sumber: https://www.timesindonesia.co.id/read/news/412272/prof-subiakto-penyedia-jasa-transportasi-online-harus-bayar-pajak
Tokoh



Graph

Extracted

persons Henri Subiakto,
companies ADA, Gojek, Google, Grab, Telegram,
ministries DPR RI, Fraksi Gerindra, Komisi V DPR,
institutions UNAIR, Universitas Airlangga,
parties Gerindra,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,
transportations sepeda,