Soal Apartemen Royal Kedhaton yang Bikin Eks Walkot Yogya Ditangkap KPK

  • 03 Juni 2022 18:55:15
  • Views: 10

Jakarta -

Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS), ditangkap KPK karena kasus dugaan suap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton. Berikut adalah sekelumit keterangan soal apartemen ini.

Keterangan didapat dari Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers yang digelar di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/6/2022).

1. Lokasi

Lokasi Apartemen Royal Kedhaton berada di pusat kota pariwisata ini, tepatnya di dekat Malioboro. Lokasi ini juga sekaligus merupakan cagar budaya.

Yang berada di kawasan Malioboro, termasuk dalam wilayah cagar budaya, kata Alexander Marwata.

2. Tinggi dan kemiringan langgar aturan

Apartemen Royal Kedhaton di Malioboro ini ternyata dibangun tanpa sesuai dengan aturan. Spesifikasi yang menyalahi ketentuan ini diketahui lewat taksiran Dinas Pekerjaan Umum DIY.

Dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuhi, di antaranya terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan, kata Alexander Marwata.

WaliWali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Selasa (31/12/2019). (Usman Hadi/detikcom)

3. Proses perizinan sejak 2019

Pengajuan perizinan ini bukan baru-baru ini saja disodorkan pihak pengembang ke Pemerintah Kota Yogyakarta. Pengajuan permohonan IMB sudah dilakukan tiga tahun silam.

Pada sekitar tahun 2019, ON selaku Vice President Real Estate PT SA Tbk melalui Dandan Jaya K selaku Dirut PT JOP, di mana PT JOP adalah anak usaha dari PT SA Tbk, mengajukan permohonan IMB (izin mendirikan bangunan) mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah cagar budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, kata Alexander Marwata.

EksEks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin apartemen di Yogyakarta. Haryadi pun langsung ditahan oleh KPK, Jumat (3/6/2022). (Grandyos Zafna/detikcom)

4. Pengembang

Pengembang Apartemen Royal Kedhaton di Malioboro adalah PT Summarecon Agung atau KPK menyebutnya sebagai PT SA Tbk. Ada pula PT Java Orient Property (PT JOP) yang merupakan anak usaha dari PT SA Tbk.

Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto P Adhi, menanggapi perihal kasus hukum ini. Tetap menghargai proses hukum yang tengah berlangsung di KPK, kata Adrianto P Adhi kepada wartawan.

5. Belum berdiri

Apartemen Royal Kedhaton di Malioboro ini belum berdiri. Berdasarkan pantauan detikcom, lahan calon apartemen ini masih dikelilingi pagar seng. Dari jalan sisi luar pagar, tampak masih ada pohon di dalam area pagar seng.

Berdasarkan gambar animasi rancangan apartemen tersebut, didapat detikcom dari KPK, terlihat bangunannya bertingkat-tingkat dengan atap warna cokelat. Bila dihitung berdasarkan jumlah kotak per lantai, ada 10 lantai di bangunan dalam gambar rancangan apartemen itu.

Simak video 'KPK Duga Eks Walkot Jogja Terima Suap dari Penerbitan IMB Lain':

[Gambas:Video 20detik]

(dnu/imk)

https://news.detik.com/berita/d-6109206/soal-apartemen-royal-kedhaton-yang-bikin-eks-walkot-yogya-ditangkap-kpk

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6109206/soal-apartemen-royal-kedhaton-yang-bikin-eks-walkot-yogya-ditangkap-kpk
Tokoh





Graph