Haryadi Suyuti Diguyur USD27.258 Setelah Terbitkan IMB Apartemen

  • 03 Juni 2022 18:08:56
  • Views: 12

Jakarta: Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) diduga diguyur suap senilai USD27.258. Uang itu diberikan setelah Haryadi menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta.
 
Penyerahan uang sejumlah sekitar USD27.258, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Juni 2022.
 
Kasus ini bermula ketika Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono (ON), mengajukan permohonan IMB untuk apartemen tersebut mengatasnamakan PT Java Orient Property (JOP) pada 2019. Perusahaan tersebut merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung Tbk.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah cagar budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, kata Alex.
 
Proses permohonan izin kemudian berlanjut pada 2021. Guna memuluskan
pengajuan permohonan tersebut, Oon dan Direktur Utama PT JOP Dandan Jaya K diduga melakukan pendekatan dengan Haryadi yang masih menjabat Wali Kota Yogyakarta.
 
Diduga ada kesepakatan antara ON dan HS antara lain HS berkomitmen akan selalu 'mengawal' permohonan izin IMB dimaksud dengan memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk segera menerbitkan izin IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung, ucap Alex.
 
Baca: Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Jadi Tersangka Suap Perizinan
 
Menurut catatan Dinas PUPR, kata Alex, ditemukan adanya beberapa
syarat di lokasi pembangunan yang tidak terpenuhi. Mulai dari ketidaksesuaian tinggi dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.
 
Haryadi mengetahui kendala tersebut. Kemudian, menerbitkan surat rekomendasi agar IMB dapat diterbitkan.
 
Alex juga mengungkapkan dalam proses penerbitan IMB, diduga terjadi penyerahan uang Rp50 juta dari Oon kepada Haryadi. Uang diberikan secara bertahap melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY).
 
IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton terbit pada Kamis, 2 Juni 2022. Oon datang ke Yogyakarta untuk menemui Haryadi di rumah dinas jabatan Wali Kota dan menyerahkan USD27.258.
 
Uang dikemas dalam goodie bag melalui TBY sebagai orang kepercayaan HS dan sebagian uang tersebut juga diperuntukkan bagi NWH, ujar Alex.
 
KPK menetapkan Haryadi Suyuti sebagai tersangka suap pengurusan perizinan. Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima bersama Nurwidhihartana dan Triyanto.
 
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Sedangkan, Oon sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 

(JMS)


https://www.medcom.id/nasional/hukum/akW9QnBN-haryadi-suyuti-diguyur-usd27-258-setelah-terbitkan-imb-apartemen

Sumber: https://www.medcom.id/nasional/hukum/akW9QnBN-haryadi-suyuti-diguyur-usd27-258-setelah-terbitkan-imb-apartemen
Tokoh





Graph

Extracted

persons Alexander Marwata, Haryadi Suyuti,
companies ADA, PT Summarecon Agung Tbk,
ministries KPK,
fasums Malioboro,
places DI YOGYAKARTA, DKI Jakarta,
cities Yogyakarta,
cases korupsi, Tipikor,