Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Jadi Tersangka Suap Perizinan

  • 03 Juni 2022 18:09:56
  • Views: 8

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan. Dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 2 Juni 2022.
 
Adanya bukti permulaan yang cukup untuk selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Juni 2022.
 
Haryadi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY). Sedangkan, tersangka pemberi, yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA), Oon Nusihono (ON).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Penangkapan bermula ketika KPK mengendus adanya pemberian kepada Haryadi dari pihak Summarecon Agung. KPK membagi tim dan bergegas mengamankan pihak-pihak dimaksud.
 
Pemberian uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang asing tersebut dilakukan di Rumah Dinas Jabatan Wali Kota Yogyakarta, diterima langsung oleh TBY sebagai orang kepercayaan HS yang diberikan oleh ON, kata Alex.
 
KPK menangkap para tersangka dan barang bukti di Yogyakarta. Sedangkan, di wilayah Jakarta diamankan beberapa staf dari PT SA Tbk.
 
Kemudian pihak-pihak yang diamankan tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan, ujar Alex.
 
Baca: Nilai Duit dari OTT Eks Wali Kota Yogyakarta Masih Didalami
 
Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK menyita bukti berupa uang dalam pecahan mata uang asing sekitar USD27.258. Fulus itu dikemas dalam goodie bag.
 
Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Sedangkan, Oon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 

(JMS)


https://www.medcom.id/nasional/hukum/nbwMzrjK-eks-wali-kota-yogyakarta-haryadi-suyuti-jadi-tersangka-suap-perizinan

Sumber: https://www.medcom.id/nasional/hukum/nbwMzrjK-eks-wali-kota-yogyakarta-haryadi-suyuti-jadi-tersangka-suap-perizinan
Tokoh





Graph

Extracted

persons Alexander Marwata, Haryadi Suyuti,
ministries KPK,
topics OTT KPK,
fasums Gedung Merah Putih KPK,
places DI YOGYAKARTA, DKI Jakarta,
cities Yogyakarta,
cases korupsi, Tipikor,