VP Summarecon Agung Tersangka Suap Eks Walkot Jogja, Dirut Hargai Proses Hukum

  • 03 Juni 2022 17:54:59
  • Views: 11

Jakarta -

KPK menetapkan Vice President Real Estate PT SA Tbk (Summarecon Agung), Oon Nusihono, sebagai tersangka pemberi suap Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti terkait pengurusan izin apartemen di Yogyakarta. PT Summarecon Agung menyatakan bakal menghargai proses hukum.

Tetap menghargai proses hukum yang tengah berlangsung di KPK, kata Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto P Adhi kepada wartawan, Jumat (3/6/2022).

Dalam kasus ini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan ada empat tersangka. Berikut ini para tersangkanya:

Tersangka Pemberi:

- Vice President Real Estate PT SA Tbk (Summarecon Agung), Oon Nusihono

Penerima:

- Wali Kota Yogyakarta 2017-2022 Haryadi Suyuti
- Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana
- Sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono

Alex menyebut Oon sebagai tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lalu, ketiga tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Alex mengatakan dalam penangkapan Haryadi dkk, KPK mengamankan sejumlah uang dalam pecahan dolar sebagai barang bukti. Totalnya ada USD 27.258.

Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan bukti berupa uang dalam pecahan mata uang asing sejumlah sekitar USD 27.258 ribu yang dikemas dalam tas goodie bag, ucap Alex.

(fas/fjp)

https://news.detik.com/berita/d-6109049/vp-summarecon-agung-tersangka-suap-eks-walkot-jogja-dirut-hargai-proses-hukum

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6109049/vp-summarecon-agung-tersangka-suap-eks-walkot-jogja-dirut-hargai-proses-hukum
Tokoh





Graph

Extracted

persons Alexander Marwata, Haryadi Suyuti,
companies ADA, PT Summarecon Agung Tbk,
ministries KPK,
products dolar AS,
places DI YOGYAKARTA, DKI Jakarta,
cities Yogyakarta,
cases korupsi, Tipikor,