KPK Tetapkan Eks Walkot Yogya dan Bos Summarecon Sebagai Tersangka

  • 03 Juni 2022 17:52:07
  • Views: 11

Jumat, 3 Juni 2022 - 17:38 WIB

VIVA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022, Haryadi Suyuti, sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro.

Ilustrasi

Ilustrasi barang bukti uang dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Tingkatkan Perkara ke Penyidikan

KPK juga menjerat Nurwidhihartana selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta serta Triyanto Budi Yuwono selaku Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti, sebagai penerima suap perizinan tersebut.

Meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka, kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat konferensi pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Juni 2022.

Baca juga: 9 Orang Diciduk KPK Dalam OTT Eks Wali Kota Yogyakarta

Sementara yang dijerat KPK sebagai tersangka pemberi suap yakni Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung.


https://www.viva.co.id/berita/nasional/1481327-kpk-tetapkan-eks-walkot-yogya-dan-bos-summarecon-sebagai-tersangka?headline=1

Sumber: https://www.viva.co.id/berita/nasional/1481327-kpk-tetapkan-eks-walkot-yogya-dan-bos-summarecon-sebagai-tersangka?headline=1
Tokoh





Graph

Extracted

persons Alexander Marwata, Haryadi Suyuti,
ministries KPK,
topics BOS, OTT KPK,
fasums Malioboro,
places DI YOGYAKARTA, DKI Jakarta, JAWA BARAT,
cities Yogyakarta,
cases korupsi,