POJOKSATU.id, JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dari hasil pemeriksaan ternyata musisi Band Kahitna yang bernama Andrie Bayuajie mengkonsumsi narkoba jenis psikotropika golongan 4 ini sejak 2017 silam.
Awalnya dia mengkonsumsi obat tersebut ingin mengobati dirinya yang merasa kesulitan untuk tidur.
“Jadi dia mengonsumsi obat psikotropika mulai tahun 2017 dan 2018 saat dirinya
tenang dan mudah tidur, kata Zulpan di Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022).
Kemudian, kata Zulpan, pada tahan 2020-2022 Andrie Bayuajie kembali membeli obat valdemix diazepam.
Obat tersebut harusnya dikonsumsi sesuai dengan resep dokter. Namu yang bersangkutan justru membelinya secara online.
“Obat itu harusnya dikonsumsi berdasarkan hasil pemeriksaan dan resep dokter, ujarnya.
Selain itu, kata Zulpan, berdasarkan tes urine Andrie positif Benzodiazepin yang merupakan golongan obat penenang atau sedatif.
Atas hal itulah, pelaku dikenakan Pasal 62 juncto Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (fir/pojoksatu)