Sayat Wajah Korban Pakai Karter! Begini Kronologi Pembunuhan di Tol Tangerang

  • 03 Juni 2022 16:48:05
  • Views: 10

Suara.com - Polisi membeberkan kronologi pembunuhan Bayu Samudera (19) yang jenzahnya penuh luka sayat di wajah saat ditemukan di dekat akses Tol Tangerang-Merak, Karang Tengah, Kota Tangerang. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan terungkap fakta bawah pelaku menghabisi nyawa korban dengan menggunakan palu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut kedua tersangka merupakan sepasang sejoli berinisial FR (laki-laki 21) dan DF (perempuan 18). Tersangka FR terlebih dahulu menyemprotkan cairan carbu cleaner ke wajah korban sebelum menghantam bagian kepalanya dengan palu.

Saat korban sedang membersihkan wajah, tersangka FR langsung ambil martil atau palu kemudian pukul ke arah kepala bagian belakang sebanyak tiga kali, tutur Zulpan, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Setelah melakukan pembunuhan, kata Zulpan, tersangka FR kemudian melempar korban ke semak-semak. Selanjutnya yang bersangkutan bersama tersangka DF melarikan diri dengan membawa lari sepeda motor, dompet, dan telepon genggam korban.

Baca Juga: Netizen Banjiri Instagram Andrie Bayuaji Usai Gitaris Kahitna Itu Ditangkap Polisi dalam Kasus Narkoba

Tak henti di situ, Zulpan menyebut tersangka FR kemudian kembali ke lokasi dengan membawa pisau karter. Pisau tersebut dipergunakan untuk menyayat wajah korban dengan tujuan untuk menghilangkan identitas.

Ini juga dilakukan tersangka untuk memastikan bahwa korban meninggal dunia makanya disayat di wajah dan leher, bebernya.

Motif Sakit Hati

Adapun, Zulpan mengungkap motif daripada pembunuhan ini dilatarbelakangi perasaan sakit hati. Sebab, tersangka DF berdalih kerap diajak korban melakukan hubungan badan.

Karena kesal dan sakit hati, tersangka DF pun menceritakan kejadian ini kepada tersangka FR. Singkat cerita keduanya menyusun skenario untuk melakukan pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Gitaris Kahitna Ditangkap di Kos-kosan, Polisi Sita Puluhan Butir Obat Penenang

Korban ini sering menghubungi tersangka DF mengajak berhubungan badan. Sehingga kemudian membuat tersangka kesal, ungkap Zulpan.

Atas perbuatanya, kekinian tersangka DF dan FR telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Keduanya dijerat dengan Pasal 340 dan atau Pasal 365 Ayat 3 Juncto Pasal 339 KUHP.

Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, pungkasnya.


https://www.suara.com/news/2022/06/03/161426/sayat-wajah-korban-pakai-karter-begini-kronologi-pembunuhan-di-tol-tangerang

Sumber: https://www.suara.com/news/2022/06/03/161426/sayat-wajah-korban-pakai-karter-begini-kronologi-pembunuhan-di-tol-tangerang
Tokoh



Graph

Extracted

persons Endra Zulpan,
companies Instagram,
ministries Polda Metro Jaya, Polisi,
places BANTEN, DKI Jakarta, JAWA BARAT, SULAWESI TENGAH,
cities Palu, Tangerang,
cases mayat, Narkoba, pembunuhan,
transportations sepeda,
musicclubs Kahitna,