Sidang Etik Brotoseno Molor 3 Tahun, Sejak Idham Azis Jabat Kadiv Propam

  • 03 Juni 2022 16:09:07
  • Views: 14

Jakarta: Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, membongkar proses pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Raden Brotoseno molor tiga tahun. Mantan koruptor itu divonis pada 2017, namun baru menjalani sidang etik pada 2020.
 
Kalau merunut kronologisnya, setelah 15 Januari 2017 sidang etik harus sudah dilakukan oleh Kadiv Propam saat itu Jenderal Idham Azis, kata Bambang saat dikonfirmasi, Jumat, 3 Juni 2022.
 
Kewajiban segera melaksanakan sidang etik tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sidang etik dapat dilakukan setelah mengantongi keputusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melalui putusan Nomor 26 Tahun 2017 menghukum Brotoseno dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp300 juta karena terlibat korupsi cetak sawah pada 2012-2014. Saat itu Kadiv Propam Polri dijabat Idham Azis.
 
Kemudian, posisi Idham digantikan Komjen Martuani Sormin pada 20 Juli 2017 sampai 13 Agustus 2018. Lalu, pada 13 Agustus 2018 sampai 6 Desember 2019 Kadiv Propam Polri dijabat Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
 
Lalu, per 6 Desember 2019 sampai 30 Oktober 2020, Kadiv Propam digantikan Komjen Ignatius Sigit Widiatmono. Selanjutnya, sejak 16 November 2020 hingga saat ini Kadiv Propam dijabat Irjen Ferdy Sambo.
 
(Sidang KKEP harusnya) bukan menunggu bebas dan ganti Kadiv Propam tiga kali baru disidang, yang hasilnya juga kebalikan dari putusan pengadilan umum, ujar Bambang.
 
Baca: Eks Koruptor Brotoseno Ditugaskan Sebagai Staf di Div TIK Polri
 
Brotoseno dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020. Pidana denda Rp300 juta subsider tiga bulan juga telah dijalankan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
 
Bambang menganggap selama dalam penjara, Kadiv Propam Polri tidak menjalankan sidang etik terhadap Brotoseno. Pasalnya, Sidang KKEP terhadap Brotoseno digelar pada 13 Oktober 2020.
 
Artinya, putusan pengadilan umum diabaikan oleh sidang etik, katanya.
 
Saat ini, Brotoseno masih menjadi anggota aktif Polri setelah menjadi narapidana korupsi. Dia kini diperbantukan sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi dan Komunikasi (Div Tik) Polri.
 

(JMS)


https://www.medcom.id/nasional/hukum/wkBX6gqN-sidang-etik-brotoseno-molor-3-tahun-sejak-idham-azis-jabat-kadiv-propam

Sumber: https://www.medcom.id/nasional/hukum/wkBX6gqN-sidang-etik-brotoseno-molor-3-tahun-sejak-idham-azis-jabat-kadiv-propam
Tokoh















Graph