Belanda Butuh 70 Tahun untuk Rampungkan RUU KUHP, Bagaimana Indonesia?

  • 03 Juni 2022 15:13:47
  • Views: 16

Belanda Butuh 70 Tahun untuk Rampungkan RUU KUHP, Bagaimana Indonesia?

Jember (beritajatim.com) – Tak mudah menyusun RUU KUHP (Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Selalu ada tarik-menarik kepentingan dalam prosesnya.

google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, hal ini dikarenakan sistem hukum selalu terkait dengan sistem lainnya seperti sistem agama, sosial, ekonomi, adat istiadat, serta politik. Apalagi Indonesia memiliki keragaman agama, etnis. dan budaya.

Menurut Hiariej, Belanda baru bisa merampungkan KUHP setelah 70 tahun. “Padahal Belanda adalah negara yang tergolong relatif homogen secara agama, sosial, ekonomi, adat istiadat serta politik, katanya, sebagaimana dilansir Humas Universitas Jember, Jumat (3/6/2022).

“Kajian hukum itu sungguh luas, meliputi bayi yang masih dalam kandungan hingga orang yang sudah mati pun diatur oleh hukum. Hukum juga merupakan sistem terbuka yang dibangun atas sub sistem-sub sistem lainnya, kata Hiariej, dalam kuliah umum digelar di gedung Serbaguna Fakultas Hukum Universitas Jember, di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (2/6/2022).

Pemerintah RI saat ini menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang adaptif terhadap dinamika zaman. Hiariej mengatakan, RUU tersebut diharapkan akan selesai dan diundangkan tahun ini.

“Hukum terkait dengan sistem-sistem lainnya seperti agama, sosial, ekonomi, dan politik. Kemenkumham RI menyadari jika dalam masa penyusunan RUU KUHP muncul kontroversi, maka hal tersebut lumrah. Tidak mungkin RUUH KUHP bisa memuaskan semua pihak, kata Hiariej.

Salah satu pasal yang sensitif dalam RUU KUHP adalah pasal mengenai penodaan agama. Pidana terhadap penodaan agama dalam KUHP ada ada di negara lain seperti Belanda. Pasal penodaan agama awalnya dihapus. Namun pada 1983, Belanda memberlakukan kembali setelah munculnya kejadian persekusi terhadap kalangan agama dan minoritas tertentu di sana.

Pasal mengenai hukum adat, menurut Hiariej, juga mendapat kritikan. “Keberadaan pasal mengenai hukum adat ini bersumber dari kondisi dimana Indonesia adalah negara multi etnis, sehingga hukum adat masih diikuti oleh banyak orang seperti di Bali dan Papua, katanya.

“Namun bukan berarti kita akan menghidupkan kembali pengadilan adat. Hukum adat menjadi the last resort jika sudah tidak ada pasal pidana yang mengatur, itu pun melalui pengadilan negeri yang ada, kata guru besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada ini. [wir]


https://beritajatim.com/hukum-kriminal/belanda-butuh-70-tahun-untuk-rampungkan-ruu-kuhp-bagaimana-indonesia/

Sumber: https://beritajatim.com/hukum-kriminal/belanda-butuh-70-tahun-untuk-rampungkan-ruu-kuhp-bagaimana-indonesia/
Tokoh



Graph

Extracted

persons Edward Omar Sharif Hiariej,
companies ADA, Google,
institutions Universitas Gajah Mada, Universitas Jember,
nations Belanda, Indonesia,
places JAWA TIMUR, PAPUA,
cities Jember,
animals Gajah,