Soal Penunjukan Penjabat Kepala Daerah dari Perwira TNI-Polri, Kolalisi: Tidak Jalankan Amanat Reformasi

  • 03 Juni 2022 14:49:36
  • Views: 16

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) berpendapat jika penunjukkan sejumlah Penjabat Kepala Daerah sangat jauh dari semangat reformasi. Sebab, ada dugaan maladmistrasi terkait proses penentuan Penjabat Kepala Daerah yang tidak diselenggarakan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Hal itu dikatakan peneliti ICW, Egi Primayogha saat melaporkan Menteri Dalam Negreri Tito Karnavian ke Ombudsman RI pada Jumat (3/6/2022).

Laporan terkait dugaan maladmistrasi itu dilakukan bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Posisi Penjabat Kepala Daerah sangat jauh dari semangat reformasi dan juga semangat keterbukaan, ucap Egi.

Baca Juga: Laporkan Menteri Tito Kasus Maladministrasi Penunjukan PJ Kepala Daerah, Perludem: Kemendagri Belum Jalankan Amanat MK

Egi berpendapat, reformasi telah mengamanatkan adanya otonomi daerah seluas-luasnya. Tapi pada kenyataannya pengisian posisi ini sangat jauh dari semangat reformasi karena tidak melibatkan pihak yang lebih luas atau pihak yang ada di daerah-daerah.

Egi berpendapat, pemerintah pusat juga tidak membuat peraturan teknis terkait penunjukan Penjabat Kepala Daerah. Sehingga, ICW meminta agar Kemendagri memberikan informasi perihal peraturan teknis dan juga dokumen-dokumen proses pengisian Penjaba Kepala Daerah.

Namun, setelah 10 hari kerja sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik, Kemendagri tidak ada respons apapun. Sehingga dapat dikatakan proses ini tertutup, jelas dia.

Menambahkan Egi, Staf Divisi Hukum Kontras, Adelita Kasih pengingkaran amanat reformasi juga berkatian dengan adanya dwifungsi TNI-Polri. Termutakhir, perwira tinggi (Pati) TNI yang masih aktif, yakni Brigjen Andi Chandra As’Aduddin, ditunjuk menjadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat.

Adelita berpendapat, seharusnya para perwira TNI-Polri yang ditunjuk sebagai Penjabat Kepala Daerah menuntaskan pekerjaan rumahnya terlebih dahulu. Misalnya, kultur kekerasan dan budaya impunitas masih kerap terjadi.

Baca Juga: Penunjukan PJ Kepala Daerah Diduga Maladministrasi, KontraS-ICW Dan Perludem Laporkan Mendagri Ke Ombudsman RI

Sehingga kami menilai para prajurit yang dianggap sebagai prajurit-prajurit terbaik dari kesatuan mereka, seharusnya ditempatkan terlebih dahulu di institusi mereka untuk memperbaiki pekerjaan rumah kedua institusi tersebut. Jadi kami menyoroti tajam anggota TNI Polri yang diangkat sebagai Penjabat Kepala Daerah, tegas Adelita.

Sejumlah Penjabat Kepala Daerah yang telah ditunjuk adalah:

  • Al Muktabar (Sekretaris Daerah Banten) sebagai Penjabat Gubernur Banten.
  • Ridwan Djamaluddin (Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral) sebagai Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
  • Akmal Malik (Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri) sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat.
  • Hamka Hendra Noer (Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga) sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo.
  • Komisaris Jenderal (Purn) Paulus Waterpauw (Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Kementerian Dalam Negeri) sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat.

Terbaru, seorang perwira tinggi (Pati) TNI yang masih aktif, yakni Brigjen Andi Chandra As’Aduddin, ditunjuk menjadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat.


https://www.suara.com/news/2022/06/03/135318/soal-penunjukan-penjabat-kepala-daerah-dari-perwira-tni-polri-kolalisi-tidak-jalankan-amanat-reformasi

Sumber: https://www.suara.com/news/2022/06/03/135318/soal-penunjukan-penjabat-kepala-daerah-dari-perwira-tni-polri-kolalisi-tidak-jalankan-amanat-reformasi
Tokoh















Graph