Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres dalam RUU KUHP Masuk Delik Aduan

  • 03 Juni 2022 13:13:56
  • Views: 17

Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres dalam RUU KUHP Masuk Delik Aduan

Jember (beritajatim.com) – Pemerintah tak hendak menghidupkan pasal karet mengenai penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Hal ini dikemukakan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, saat berkunjung ke Universitas Jember (Unej), di Kabupaten Jember, Jawa Timur, sebagaimana dilansir Humas Unej, Jumat (3/6/2022).

Hiariej menjelaskan, KUHP semua negara memiliki persamaan dan memuat substansi yang pasti sama. Tiga hal yang membedakan adalah pasal mengenai kejahatan politik, pasal kejahatan terhadap kesusilaan, dan pasal mengenai penghinaan. Setiap negara akan berbeda dalam mendefiniskan ketiga hal tersebut dalam KUHP masing-masing.

Hiariej mencontohkan aksi unjuk rasa di Canberra, Australia, yang menentang keterlibatan Australia mendukung Amerika Serikat dalam perang Iraq. Saat itu para demonstran membawa anjing yang diberi topeng PM John Howard sebagai bentuk protes. “Bagaimana jika hal serupa terjadi di Indonesia yang multi etnis dan beragam agama? katanya, dalam kuliah umum digelar di gedung Serbaguna Fakultas Hukum Universitas Jember, Kamis (2/6/2022).

RUU KUHP menegaskan, bahwa pasal penghinaan presiden dan wakil presiden adalah delik aduan dan bukan delik biasa. “Ini artinya presiden yang akan nanti mengadukan penghinaan tersebut ke pengadilan, kata Hiariej.

Hiariej menegaskan, hukum haruslah adaptif terhadap dinamika zaman. Hukum tetap harus menjalankan fungsi sebagai penjaga hubungan antarsesama individu dan hubungan individu dengan negara dalam masyarakat, mencegah kesewenangan penguasa, dan fungsi untuk menyelesaikan sengketa.

“Kajian hukum itu sungguh luas, meliputi bayi yang masih dalam kandungan hingga orang yang sudah mati pun diatur oleh hukum. Hukum juga merupakan sistem terbuka yang dibangun atas sub sistem-sub sistem lainnya. Hukum juga terkait dengan sistem-sistem lainnya seperti agama, sosial, ekonomi, dan politik, kata Hiariej. [wir/but]


https://beritajatim.com/hukum-kriminal/pasal-penghinaan-presiden-dan-wapres-dalam-ruu-kuhp-masuk-delik-aduan/

Sumber: https://beritajatim.com/hukum-kriminal/pasal-penghinaan-presiden-dan-wapres-dalam-ruu-kuhp-masuk-delik-aduan/
Tokoh



Graph

Extracted

persons Edward Omar Sharif Hiariej,
companies Google,
institutions Universitas Jember,
nations Amerika Serikat, Australia, Indonesia,
places JAWA TIMUR,
cities Canberra, Jember, Karet,
animals Anjing,