Apa itu Tenaga Honorer? Begini Status, Gaji dan Perbedaannya dengan PNS

  • 03 Juni 2022 11:47:45
  • Views: 9

Suara.com - Tenaga honorer tengah hangat diperbincangkan, lantaran Pemerintahan Presiden Joko Widodo dikabarkan tidak akan lagi mengakui status tenaga honorer mulai tahun 2023. Apa itu tenaga honorer?

Birokrasi hanya meliputi aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga outsourcing saja. Lantas, bagaimana nasib tenaga honorer? Untuk memahami apa itu tenaga honorer dan perbedaannya dengan PNS, simak penjelasan berikut ini.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Alex Denni, menegaskan bahwa rencana tenaga honorer dihapus bukanlah kebijakan yang tiba-tiba ada. Tapi sudah sejak 2005, dan itu sudah inventarisir.

Alex juga mengemukakan bahwa pada saat itu ada sekitar 900 ribu tenaga honorer. Di saat itu pula, pemerintah lantas sepakat untuk mengangkat sekitar 860 ribu tenaga honorer untuk diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus, Pegawai Non-PNS Kini Makin Mudah Jadi PNS atau PPPK

Sementara itu, sisanya tidak memenuhi kriteria. Begitu di data ulang terjadi pembengkakan menjadi 600 ribuan. Pembengkakan angka tenaga honorer di tiap instansi tersebut akhirnya mendorong terbitnya Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara 5/2014. Di dalam aturan, ditetapkan hanya ada dua kategori ASN yaitu PNS dan PPPK.

Namun, bukan berarti pasca terbitnya UU tersebut pemerintah tidak lagi mengangkat tenaga honorer. Bahkan hingga saat ini, masih ada beberapa instansi yang tetap merekrut tenaga honorer, kendati hal tersebut telah dilarang.

Apa itu Tenaga Honorer? 

Secara umum, honorer diartikan sebagai pegawai yang belum atau tidak diangkat sebagai pegawai tetap atau dalam setiap bulannya mendapatkan honorarium.

Menurut PP Nomor 48 Tahun 2005 yang terakhir kali diperbarui melalui PP Nomor 56 Tahun 2012, tenaga honorer adalah mereka yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian ataupun pejabat lainnya di dalam pemerintahan agar bisa melakukan tugas tertentu di dalam instansi pemerintahan.

Baca Juga: Pemerintah Hapus Tenaga Honorer 28 November, Pegawai Non-ASN Bakal Dites CPNS atau PPPK

Status dan Gaji Tenaga Honorer


https://www.suara.com/news/2022/06/03/112930/apa-itu-tenaga-honorer-begini-status-gaji-dan-perbedaannya-dengan-pns

Sumber: https://www.suara.com/news/2022/06/03/112930/apa-itu-tenaga-honorer-begini-status-gaji-dan-perbedaannya-dengan-pns
Tokoh





Graph

Extracted

persons Alex Denni, joko widodo,
companies ADA,
ministries ASN,
topics CPNS,
products PPPK,