Pelaku Penembakan Massal New York Hadapi Tuduhan Terorisme

  • 03 Juni 2022 11:06:41
  • Views: 3

Indonesiainside.id, Jakarta – Juri pengadilan Amerika mendakwa pria kulit putih yang diduga membunuh sepuluh orang kulit hitam dalam serangan rasis di supermarket Buffalo atas tuduhan terorisme domestik dan kejahatan kebencian. Dia terancam hukuman seumur hidup di penjara.

Payton Gendron akan didakwa dengan 25 dakwaan baru pada hari Kamis, yang menambahkan dakwaan pembunuhan sebelumnya yang disusun dengan tergesa-gesa dalam beberapa jam setelah insiden 14 Mei.

Remaja berusia 18 tahun itu kini telah didakwa dengan percobaan pembunuhan terhadap tiga orang yang tertembak tetapi selamat dari serangan itu, serta melakukan kejahatan dengan senjata.

Jaksa mengatakan kepada hakim pada 20 Mei bahwa dewan juri telah memilih untuk menuntut Gendron, tetapi mereka tidak akan mengungkapkan tuduhan karena kasusnya masih tertunda.

Brian Parker, pengacara Gendron, mengatakan dia belum melihat dakwaan dan tidak bisa berkomentar, mencatat bahwa pengadilan telah melarang jaksa dan pembela untuk membahas masalah ini secara terbuka.

Dari sifat kejahatan yang mengerikan dan jumlah korban yang ada, kemungkinan sudah menjamin hukuman seumur hidup bagi Gendron jika terbukti bersalah. New York tidak memiliki ancaman hukuman mati.

“Pria ini dimotivasi oleh kebencian terhadap orang-orang yang tidak pernah dia temui tanpa alasan selain warna kulit mereka, kata pengacara Buffalo John Elmore, yang mewakili keluarga korban Katherine “Kat Massey, 72, dan Andre Mackniel, 53. Elmore mengatakan dia mengharapkan hukuman dalam setiap hitungan kerugian.

Setelah pembantaian massal yang menargetkan orang-orang Meksiko di sebuah toko Walmart di El Paso, Texas, mantan Gubernur Andrew Cuomo mengusulkan undang-undang kejahatan rasial terorisme domestik pada Agustus 2019. Setelah serangan terhadap sebuah rumah rabi di Munsey, New York, “Undang-Undang Terorisme Domestik Kejahatan Kebencian Josef Neumann ditandatangani menjadi undang-undang pada 3 April 2020, dan mulai berlaku pada 1 November 2020.

Undang-undang tersebut dibangun di atas undang-undang terorisme domestik sebelumnya yang diberlakukan setelah serangan teroris 9/11, yang terutama ditujukan untuk memerangi ekstremisme internasional.(Nto)


https://indonesiainside.id/headline/2022/06/02/pelaku-penembakan-massal-new-york-hadapi-tuduhan-terorisme

Sumber: https://indonesiainside.id/headline/2022/06/02/pelaku-penembakan-massal-new-york-hadapi-tuduhan-terorisme
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA,
nations Amerika Serikat, Meksiko,
places DKI Jakarta,
cities New York,
cases pembunuhan, penembakan, Teroris,
musicclubs APRIL,