TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia akan melarang ekspor energi baru terbarukan atau EBT ke luar negeri untuk mengutamakan kebutuhan domestik. Karena bauran listrik dari energi bersih secara nasional masih berada pada angka 11,7 persen.
Lebih lanjut ia menyampaikan keputusan pemerintah untuk melarang ekspor setrum merupakan kebijakan yang lumrah karena negara membutuhkan energi baru terbarukan. Apalagi pemerintah kini aktif mendorong pembangunan dan pengembangan industri hijau di dalam negeri.
Ketika negara membutuhkan energi terbarukan diprioritaskan ke dalam negeri sebelum keluar negeri, itu mah sah-sah saja, ujar Erick.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia dalam KTT ASEAN - Amerika Serikat menyampaikan akan melarang ekspor energi baru terbarukan ke negara lain dan aturan terkait hal itu akan segera dibuat untuk memperkuat landasan dari kebijakan tersebut.
Pemerintah mempersilakan perusahaan-perusahaan asing untuk masuk ke Indonesia dan membangun proyek energi baru terbarukan, namun energi bersihnya tidak untuk disalurkan ke luar Indonesia.
Beberapa perusahaan pelat merah, seperti PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero) telah menjalin kontrak kerja sama dengan perusahaan asing untuk memproduksi energi baru terbarukan dan mengekspornya.
Meski demikian, Kepala Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada Deendarlianto mengatakan larangan itu tidak akan berdampak terhadap penanaman modal asing mengingat kebutuhan Indonesia terhadap energi bersih masih sangat besar.